Inovasi Teknologi dan Prinsip Keadilan Dalam Bisnis Syariah
Studi Implementasi dan Implikasi
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i1.3190Keywords:
Bisnis, Teknologi, SyariahAbstract
Dalam Islam, etika bisnis didefinisikan sebagai serangkaian tindakan bisnis yang etis yang diatur oleh nilai-nilai syariah yang menekankan hal-hal yang haram dan halal. Data penelitian ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk buku, jurnal ilmiah, dan artikel terbaru. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang fokus pada studi literatur. Prinsip keadilan adalah pilar utama ekonomi syariah dalam upaya mewujudkan keseimbangan, transparansi, dan keinginan dalam operasi ekonomi. Fintech syariah adalah jenis teknologi keuangan yang menggabungkan prinsip-prinsip keuangan Islam dan teknologi keuangan dengan tujuan menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan syariah. Penggunaan teknologi dalam bisnis berbasis syariah, yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial, telah menjadi bagian penting dari era teknologi saat ini yang dapat meningkatkan keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha.
Downloads
References
Ahmad, M., & Hasan, M. K. (2021). Blockchain applications in Islamic finance: A systematic review. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 384-399.
Ali, A. (2018). Islamic Business Ethics: A Study of the Principles and Practices. Journal of Islamic Marketing, 9(3), 456-472.
Alim, M. N., Supriadi, Marasabessy, R. H., & Rahmat , S. (2022). Literasi Peran Fintechdan Bisnis Digital SyariahUntuk Penguatan Ekonomi Umat. I-Com: Indonesian Community Journal, 2(2), 79-88.
Azis, Toriqul, dan Ashlihah Ashlihah. 2024. “Analisis Pemikiran Ekonomi Islam Mazhab Alternatif Kritis Timur Kuran”. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah 5 (2):209-21. https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i2.2705.
Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). Maqasid al-Shari`ah, Maslahah, and Corporate Social Responsibility. AMERICAN JOURNAL OF ISLAM And Society, 41(1), 10-35. doi:https://doi.org/10.35632/ajis.v41i1.3417
Hasan, Z., & Haron , M. N. (2020). Fintech and Islamic finance: A qualitative inquiry. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 13(1), 125-139.
Jatnika, M. D., & Mutiara, A. D. (2024). Implementasi Regulasi Fintech Syariah di Indonesia. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(5).
Mahmoedin. (1996). Etika Bisnis. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Maulida, Novita, & Aisyah, S. F. (2024). Etika Bisnis Islam: Implementasi Prinsip Keadilan Dan Tanggung Jawab Dalam Ekonomi Syariah. El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 49-61.
Munandar, A., & Ridwan, A. H. (2022). Keadilan Sebagai Prinsip Dalam Ekonomi Syariah Serta Aplikasinya Pada Mudharabah. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 7(1), 89-102.
Nugroho, L., & Susilo , T. (2021). Blockchain dalam meningkatkan transparansi pada sistem keuangan syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 12(3), 451-465.
Nurdin, I. B., & Komarudin. (2024). Pemanfaatan Teknologi Blockchain Untuk Meningkatkan Kualitas Keterjaminan Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Di Indonesia. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam,, 8(1), 95-104.
Panuju, R. (1995). Etika Bisnis. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Rahmawati, D., & Fathurrahman, M. (2020). Digitalisasi UMKM syariah: Tantangan dan peluang dalam era revolusi industri 4.0. Jurnal Ekonomi Syariah, 12(2), 102-117.
Rahmawati, F. (2023). Analisis Hukum Dan Syariah Dalam Budaya Digital. Al-Hiwalah : Journal Syariah Economic Law, 2(1), 37-53. doi:<https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v2i1.1473>
Rodhiyah. (2011). Etika Bisnis Dan Keadilan Konsumen. Topik Utama, 39(2), 67-74.
Syantoso, A., Komarudin, P., & Budi, I. S. (2018). Tafsir Ekonomi Islam Atas Konsep Adil Dalam Transaksi Bisnis. AL-IQTISHADIYAH: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 20.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khairani Alawiyah Matondang, Lathifah Aini, Annisa Saajidah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.