Aborsi Janin hasil Perkosaan Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i1.1897Keywords:
Aborsi, Janin, Hasil Perkosaan, Hukum IslamAbstract
Salah satu diktum penting dalam ajaran Islam adalah manusia itu suci hidupnya dan mulia jasadnya, sehingga manusia tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan jiwa kecuali yang dibenarkan syara’. Demikian juga dengan segi tinjauan Islam bahwasanya janin merupakan sebuah kehidupan yang sama dengan kehidupan seseorang yang telah lahir ke dunia. Berangkat dari statemen tersebut penelitian ini bermaksud menjelaskan hukum aborsi janin akibat perkosaan dalam perspektif hukum Islam, serta bertujuan untuk mengetahui hukumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengkajian melalui kepustakaan (Library Research) dengan meneliti beberapa pandangan ulama Islam mengenai status hukum aborsi janin akibat perkosaan. Masalah abortus ini adalah isu controversial dan pelik, sehingga demikian kompleksnya pembicaraan aborsi tidak hanya dalam lingkup kecil suatu Negara, tetapi menjadi pembicaraan level dunia internasional. Adapun sebab-sebab yang menjadikan ibu-ibu memilih aborsi pada dasarnya didorong oleh rasa penolakan terhadap kelahiran anak, karena desakan berbagai faktor, seperti faktor sosial, ekonomi, rasa malu, gengsi, dan sebagainya. Salah satu faktor seorang wanita memilih menggugurkan kandungan adalah janin yang dikandung merupakan korban tindak kekerasan (pemerkosaan), bila tidak digugurkan, wanita tersebut merasakan beban psikologis yang berat seperti malu, benci dan hina. Beranjak dari wacana tersebut, kajian ini mencoba mengkaji kembali permasalahan abortus ini dengan menganalisis pendapat-pendapat para fuqaha serta dalil-dalil yang digunakan mereka dan mencoba merumuskan sebuah kesimpulan tentang hukum abortus hasil perkosaan menurut padangan hukum Islam. Diungkap dari hasil penelitian bahwasanya para ulama membolehkan aborsi jenis ini sebelum umur janin diatas 120 h karena dharurat, keturunan, dan kehormatan. Dan alangkah sangat mulia bila janin tersebut dapat dipertahankan. Dan bila janin berumur 120 hari atau lebih ulama sepakat untuk tidak membolehkan aborsi dalam kondisi apapun, sementara janin hasil perkosaan pihak pemerkosa yang harus bertanggung jawab dengan diawasi negara dan memulihkan nama baik sang ibu dan keluarganya.
Downloads
References
Abi al-Faraji Ibn al-Jauzi. Ahkam Al-Nisa’. Beirut: Dar al-Fikr, 1989.
Ahmad bin al-Syekh Muhammad al-Zarqa`. Syarah Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah. 2nd ed. Damsyiq: Dar al-Qalam, 1989.
Al-Bukhari. Shahih Al-Bukhari. 12 vols. Beirut: Dar al-Fikr, t, t.
Allah, Hamba. “Ilmu Islam.” Accessed June 11, 2023. https://ilmuislam.id/hadits/9994/hadits-bukhari-nomor-1270.
Budi Julianda, MA. Fiqh Kontemporer. 1st ed. Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2011.
Djamil, Fathurrahman. Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah. Jakarta: Logos Pub. House, 1995.
Duhriah, Duhriah, and Fauzi Yati. “Aborsi Bagi Wanita Hamil Akibat Pemerkosaan.” SAKENA: Jurnal Hukum Keluarga 4, no. 2 (2019): 21–31.
John M. Echols and Hasan Shadily. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1990.
M. Ali Hasan. Masail Fiqhiyyah Al-Haditsah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Mahmud Syaltut. Al-Fatawa. Kairo: Dar al-Qalam, t, t.
Mariyanti?;, Ninik. Malpraktek kedokteran: dari segi hukum pidana dan perdata. Jakarta: Bina Aksara, 1988. //perpustakaan.komnasham.go.id/opackomnas/index.php?p=show_detail&id=589&keywords=.
Masdar F. Mas’udi. Islam & Hak-Hak Reproduksi Perempuan?: Dialog Fiqih Pemberdayaan. 1st ed. Jakarta: Mizan, 1997.
Muhammad Ali al-Bar. Musykilah Al-Ijhadh, Dirâsah Thibbiyah Fiqhiyah. Jeddah: Dar al-Sa’udiyah, 1986.
Muhammad Said Ramadhan al-Buti. Tajdid Al-Nasl. Damaskus: Maktabah al-Farabi, 1976.
Muslim. Shahih Muslim. 2 vols. Bandung: Dahlan, t, t.
Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. 2nd ed. Bandung: Eresco, 1986.
Sari, Riza Yuniar. “Aborsi Korban Perkosaan Perspektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia.” Al-Hukama’ 3, no. 1 (2013): 34–82.
Sarwono, Prawirohardjo. Ilmu Kebidanan. 4th ed. Jakarta: Bina Pustaka, 1984.
Syaltout, Mahmud. Al Islam Aqidah Wa Syari’ah. Kairo: Dar al Qolam, 1966.
Tutik, Titik Triwulan. “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Aborsi Bagi Kehamilan Tidak Diharapkan (KTD) Akibat Perkosaan Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” 2009.
Yusuf Qardhawi and As’ad Yasin. Fatwa-Fatwa Kontemporer. 2 vols. Jakarta: Gema Insani Pres, 1995.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdul Manaf, Ida Priatna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.