Aborsi Janin hasil Perkosaan Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Abdul Manaf Institut Agama Islam Negeri Langsa, Aceh, Indonesia
  • Ida Priatna Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i1.1897

Keywords:

Aborsi, Janin, Hasil Perkosaan, Hukum Islam

Abstract

Salah satu diktum penting dalam ajaran Islam adalah manusia itu suci hidupnya dan mulia jasadnya, sehingga manusia tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan jiwa kecuali yang dibenarkan syara’. Demikian juga dengan segi tinjauan Islam bahwasanya janin merupakan sebuah kehidupan yang sama dengan kehidupan seseorang yang telah lahir ke dunia. Berangkat dari statemen tersebut penelitian ini bermaksud menjelaskan hukum aborsi janin  akibat perkosaan dalam perspektif hukum Islam, serta bertujuan untuk mengetahui hukumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengkajian melalui kepustakaan (Library Research) dengan meneliti beberapa pandangan ulama Islam mengenai status hukum aborsi janin akibat perkosaan. Masalah abortus ini adalah isu controversial dan pelik, sehingga demikian kompleksnya pembicaraan aborsi tidak hanya dalam lingkup kecil suatu Negara, tetapi menjadi pembicaraan level dunia internasional. Adapun sebab-sebab yang menjadikan ibu-ibu memilih aborsi pada dasarnya didorong oleh rasa penolakan terhadap kelahiran anak, karena desakan berbagai faktor, seperti faktor sosial, ekonomi, rasa malu, gengsi, dan sebagainya. Salah satu faktor seorang wanita memilih menggugurkan kandungan adalah janin yang dikandung merupakan korban tindak kekerasan (pemerkosaan), bila tidak digugurkan, wanita tersebut merasakan beban psikologis yang berat seperti malu, benci dan hina. Beranjak dari wacana tersebut, kajian ini mencoba mengkaji kembali permasalahan abortus ini dengan menganalisis pendapat-pendapat para fuqaha serta dalil-dalil yang digunakan mereka dan mencoba merumuskan sebuah kesimpulan tentang hukum abortus hasil perkosaan menurut padangan hukum Islam. Diungkap dari hasil penelitian bahwasanya para ulama membolehkan aborsi jenis ini sebelum umur janin diatas 120 h karena dharurat, keturunan, dan kehormatan. Dan alangkah sangat mulia bila janin tersebut dapat dipertahankan. Dan bila janin berumur 120 hari atau lebih ulama sepakat untuk tidak membolehkan aborsi dalam kondisi apapun, sementara janin hasil perkosaan pihak pemerkosa yang harus bertanggung jawab dengan diawasi negara dan memulihkan nama baik sang ibu dan keluarganya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abi al-Faraji Ibn al-Jauzi. Ahkam Al-Nisa’. Beirut: Dar al-Fikr, 1989.

Ahmad bin al-Syekh Muhammad al-Zarqa`. Syarah Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah. 2nd ed. Damsyiq: Dar al-Qalam, 1989.

Al-Bukhari. Shahih Al-Bukhari. 12 vols. Beirut: Dar al-Fikr, t, t.

Allah, Hamba. “Ilmu Islam.” Accessed June 11, 2023. https://ilmuislam.id/hadits/9994/hadits-bukhari-nomor-1270.

Budi Julianda, MA. Fiqh Kontemporer. 1st ed. Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2011.

Djamil, Fathurrahman. Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah. Jakarta: Logos Pub. House, 1995.

Duhriah, Duhriah, and Fauzi Yati. “Aborsi Bagi Wanita Hamil Akibat Pemerkosaan.” SAKENA: Jurnal Hukum Keluarga 4, no. 2 (2019): 21–31.

John M. Echols and Hasan Shadily. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1990.

M. Ali Hasan. Masail Fiqhiyyah Al-Haditsah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Mahmud Syaltut. Al-Fatawa. Kairo: Dar al-Qalam, t, t.

Mariyanti?;, Ninik. Malpraktek kedokteran: dari segi hukum pidana dan perdata. Jakarta: Bina Aksara, 1988. //perpustakaan.komnasham.go.id/opackomnas/index.php?p=show_detail&id=589&keywords=.

Masdar F. Mas’udi. Islam & Hak-Hak Reproduksi Perempuan?: Dialog Fiqih Pemberdayaan. 1st ed. Jakarta: Mizan, 1997.

Muhammad Ali al-Bar. Musykilah Al-Ijhadh, Dirâsah Thibbiyah Fiqhiyah. Jeddah: Dar al-Sa’udiyah, 1986.

Muhammad Said Ramadhan al-Buti. Tajdid Al-Nasl. Damaskus: Maktabah al-Farabi, 1976.

Muslim. Shahih Muslim. 2 vols. Bandung: Dahlan, t, t.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. 2nd ed. Bandung: Eresco, 1986.

Sari, Riza Yuniar. “Aborsi Korban Perkosaan Perspektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia.” Al-Hukama’ 3, no. 1 (2013): 34–82.

Sarwono, Prawirohardjo. Ilmu Kebidanan. 4th ed. Jakarta: Bina Pustaka, 1984.

Syaltout, Mahmud. Al Islam Aqidah Wa Syari’ah. Kairo: Dar al Qolam, 1966.

Tutik, Titik Triwulan. “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Aborsi Bagi Kehamilan Tidak Diharapkan (KTD) Akibat Perkosaan Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” 2009.

Yusuf Qardhawi and As’ad Yasin. Fatwa-Fatwa Kontemporer. 2 vols. Jakarta: Gema Insani Pres, 1995.

Downloads

Published

2024-01-28

How to Cite

Manaf, A., & Priatna, I. (2024). Aborsi Janin hasil Perkosaan Dalam Perspektif Hukum Islam. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 5(1), 143–157. https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i1.1897

Issue

Section

Articles