Ihktilaf Mujtahid: Analisis Faktor, Filosofis dan Cara Menyikapi
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i1.2368Keywords:
Perbedaan Mujtahid, Analisis Faktor Ijtihad, Ijtihan Ulama’Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi realitas keberadaan ikhtilaf dalam fikih, sehingga memunculkan mazhab empat dan mazhab lain di luar itu. Bahkan keberadaan ikhtilaf sendiri didukung oleh legitimasi hadis sekaligus kenyataan sejarah Islam sejak zaman Rasulullah. Ikhtilaf tersebut berakar dari perbedaan cara pandang terhadap teks dan konteks sebuah nash. Ikhtilaf adalah sebuah keniscayaan yang pada akhirnya menjadi warisan khazanah intelektual muslim. Peneliti kemudian tertarik untuk mengkaji apa saja aspek yang melatarbelakangi ikhtilaf tersebut, apa saja sisi filosofis dan bagaimana cara menyikapinya. Penelitin ini adalah penelitian pustaka (library reseach) dengan data primer, sekunder dan pendukung. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada enam faktor yang melatarbelakangi terjadinya ikhtilaf para mujtahid, yaitu: faktor semantik, riwayat, epistemologi, kaidah ushuliyah, qiyas dan tarjih. Selanjutnya, dari perspektif filosofis keberadaan ikhtilaf memberikan kemudahan bagi para muqallid untuk mengikuti pendapat yang paling maslahat dan relevan, mengajarkan untuk berpikir independen dan menghargai pendapat orang lain, sekaligus menjadi motor terhadap kajian-kajian fikih komparatif. Kemudian cara menyikapi perbedaan setidaknya ada tiga, yaitu: tidak memaksakan mazhab kepada orang lain, bersikap toleran dan bersikap ilmiah yang membuka peluang dialog bagi antar pihak untuk menghasilkan formulasi fikih yang solutif.
Downloads
References
Al-Qur’an Al Karim
Al-Banuri, Abdul Qadir bin Muhammad Haidar. Al-Ma’rib ‘an Akhthâi Ahli al-Maghrib fi al-Amtsâl wa al-‘Aqâid wa al-Mafâhim al-Gharâib, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2023.
Al-Bukhori, Muhammad bin Ismail. Sahih Bukhari, Beirut: Dâr Ibnu Katsir, 1987.
Al-Islamiyah,Wizaroh Auqof wa as-Syu’un. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Kuwait: 2007.
Al-Khin, Mustafa Said. Atsaru al-Khilaf fi al-Qawa’id al-Ushuliyyah fi Ikhtilafi al-Fuqaha, Beirut: Muassasah ar-Risalah: 1998.
Al-Munawi, Muhammad Abdur Rauf. Faidul Qodir, Beirut: Dâr al-Fikr, 2006.
Al-Qurtubi, Sumanto KH. M.A. Sahal Mahfudh, Era Baru Fikih Indonesia, Yogyakarta: Penerbit CERMIN, 1999.
An-Nasai, Ahmad bin Syuaib Sunan an-Nasai. Beirut: Dâr al-Ma’rifah, 1420 H.
Arifin, Zaenal. Dasar Penulisan Karya Ilmiah, Grasindo, 2008, E.Book.
As-Suyuthi, Jalaluddin. Jami’ al Ahadits, dalam Syarah Faidul Qodir, Beirut: Dâr al-Fikr, 2006.
---------------. Jami’ al-Ahadits, Rufoof, E-Book, 1902.
---------------. Jami’ al-Ahadits, Beirut: Dar al-Kutub, E-Book, 1994.
At-Thawîlah, Abdul Wahab Abdus Salam. Atsaru al-Lughat fi Ikhtilâfi al-Mujtahidin , Dâr as-Salam, t.t.
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, Damaskus: Dâr al-Fikr, t.t.
Bin Hajjaj, Muslim. Shahih Muslim, Beirut: Dâr Ihya’ at-Turats al-Arabi, t.t.
Ibnu Hajar, Ahmad bin Ali bin Hajar. Fathul Bari, Beirut: Dâr al-Ma’rifah, 1379 H.
Ibnu Rusyd, Muhammad bin Ahmad. Bidâyah al-Mujtahid, Beirut: Dâr al-Fikr, 1995.
Khaldun, Abdur Rahman. Muqoddimah Ibnu Khaldun, Libanon: Darul Kutub al Ilmiyah, t.t.
Muhammad, Ismail Hamdi. Adl-Dlawâbith as-Syar’iyyah li al-I’lâm, Amman, Jordan: Dâr al-Mu’taz, E-Book, 2018.
Rasyid Ridho, Muhammad. Majalah al-Mannar, Juni, 1929, Jilid: 31-35.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mahdum Kholit Al-Asror
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.