Implementasi Pengembangan Wakaf Produktif Untuk Pemberdayaan Pendidikan Pesantren Tebuireng Jombang
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i1.2318Keywords:
Wakaf Produktif, Pengembangan wakaf, Pemberdayaan Pendidikan Pesantren, Pesantren Tebuireng JombangAbstract
Wakaf memiliki peran penting dan kontribusi positif dalam berbagai bidang khususnya dalam pengembangan pendidikan pesantren. Berdasar urgensi tema tersebut, penelitian ini berfokus pada pengimplementasian pengembangan wakaf produktif untuk pemberdayaan pendidikan Pesantren Tebuireng, terutama dari segi strategi pengembangan wakaf, mekanismenya, dan peran pengambangan wakaf produktif. Penelitian dengan pendekatan kualitatif ini dilakukan pada bulan Juni 2023, dimana data-datanya diperoleh dengan observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan pengecekan data dilakukan dengan triangulasi data. Hasil riset menunjukkan: Pertama, strategi pengembangan wakaf produktif dalam pemberdayaan pendidikan Pesantren Tebuireng Jombang bertujuan memandirikan pesantren dan mengembangkan sumberdaya manusia sebagai pelaku usaha dengan berbagai aset dan program yang dijalankan dibawah manajemen Badan Wakaf Pesantren Tebuireng. Kedua, mekanisme wakaf produktif dilakukan dengan tahapan yang sistematis, legal dan terstruktur. Ketiga, pengembangan wakaf produktif berperan penting dalam pengembangan dan pensejahteraan pendidikan santri Pesantren Tebuireng. Bentuknya adalah alokasi pemanfaatan wakaf produktif yang diperioritaskan pada pemberdayaan pesantren dan support pendidikan baik pengadaan logistik, penyediaan gedung, sarana prasarana, dan operasional pesantren yang sebagian berasal dari hasil surplus aset-aset wakaf produktif.
Downloads
References
A. Zaenurrosyid. “Sengketa Wakaf Dan Penyelesaiannya Dalam Perspektif Undang-Undang Wakaf No 41 Tahun 2004 A. Zaenurrosyid 1.” “ JIE ” Volume I No. 1 April 2012, no. 4 (2012): 89–118.
Bin Abd. Ghani, Amirul Haqeem, dan Muhammad Fikri Bin Aziz. “Productive Waqf Asset Management based on Primary Scale and Implications for Community Welfare.” Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA) 5, no. 1 (2023): 85–104.
Ambarwati, Wulan Sulistya, dan Muhammad Hasanuddin. “Analisis Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Wakif Tentang Wakaf Uang.” LIKUID: Jurnal Ekonomi Industri Halal 2, no. 1 (2022): 125–138.
Arroisi, Jarman, dan syamsuri. “Management Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor : Analisis Model Pemeliharaan , Pengembangan Wakaf Dan.” Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 14, no. 1 (2020): 153–176.
Astuti, Astuti, dan Citra Oki Wijaya. “Dinamika Perkembangan Wakaf Pendidikan Di Indonesia.” Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) 6, no. 1 (2023): 71–90.
Damayanti, Aulya Rachma, Silvia Aluf, Nazwa Abidin Yunus, Muhammad Faiz Ferdi Rahman, Danendra Sakhi Rukmana, dan Yayat Suhayat. “Konsep Wakaf dalam Ilmu Manajemen.” Journal of Creative Student Research (JCSR) 1, no. 4 (2023): 1–21.
Esti Alfiah, Mesi Herawati, Riri Novitasari. “Manajemen POAC Wakaf Di Indonesia.” ZISWAF : Jurnal Zakat dan Wakaf 7, no. 2 (2020): 117–131.
Faozan, Ahmad, dan Haris Supratno. “Membangun Ketahanan dan Pengembangan Pondok Pesantren Melalui Manajemen Wakaf di Pesantren Tebuireng, Jombang.” Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA) 3, no. 2 (2022): 31–50.
Fitriana, Febri Zul. “Peran Wakaf dalam Pengembangan Ekonomi Pondok Pesantren Ihsanul Fikri.” Tesis undergraduate (2020): 1–176.
Harahap, Arridho, dan Moh. Nurul Qomar. “Waqf Management: A Bibliometric Review.” Ziswaf: Jurnal Zakat Dan Wakaf 9, no. 1 (2022): 59.
Huda, Miftahul. “Mengalirkan manfaat wakaf : potret perkembangan hukum dan tata kelola wakaf di Indonesia” (2015): 419.
Kasdi, Abdurrahman. “Peran Pemerintah Dalam Regulasi Perundang-Undangan Wakaf.” ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf 2, no. 2 (2015): 362–379.
Maulana Ira. “Menakar Strategi Nazhir Dalam Pengembangan Wakaf Produktif Di Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa.” Formosa Journal of Science and Technology 1, no. 2 (2022): 69–84.
Miftahul Huda. “Wakaf Dan Kemandirian Pesantren Wakaf Dan Kemandirian Pesantren Dari Tebuireng Hingga Gontor Dari Tebuireng Hingga Gontor.” ISLAMICA, Volume 7, Nomor 1, September 2012 7, no. 1 (2012): 1–5.
Nurudin, Oleh Muhammad, dan M Ag. “Konstalasi Masyarakat Global.” Jurnal Zakat dan Wakaf 2, no. 1 (2015): 133–157.
Pulungan, Sahmiar. “Tinjauan Fiqh terhadap Wakaf Produktif Menuju Kesejahteran Umat.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 20, no. 2 (2022): 357–368.
Purbowanti, Anifah, dan Dani Muntaha. “Wakaf Tunai Untuk Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam Di Indonesia.” ZISWAF : Jurnal Zakat dan Wakaf 4, no. 2 (2018): 209.
Rosyidah, Norma, dan Athi’ Hidayati. “Mapping Waqf Research: Bibliometric Analysis.” Ziswaf: Jurnal Zakat Dan Wakaf 9, no. 2 (2022): 190.
Sadzali, Ahmad, Dian Kus Pratiwi, dan Saifudin. “Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Undang-Undang Wakaf.” Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam 15, no. 1 (2022): 1–19.
Setyorini, Septyaningdyah. “Sejarah Wakaf Dalam Islam Dan Perkembangannya.” Al-Ibar: Artikel Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam 1, no. Mei (2022): 1–12.
Sudirman, Sudirman. “Implementasi Nilai Total Quality Management Dalam Pengelolaan Wakaf Di Dompet Dhuafa Dan Pondok Pesantren Tebuireng.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 4, no. 2 (2012): 171–186.
Suhairi. “Implementasi Fungsi-Fungsi Manajemen Dalam Pengelolaan Wakaf Produktif Di Singapura.” AKADEMIKA 20. No. 01, no. Januari-Juni (2015): 123–136.
Widyarta Wijaya, Muhammad, dan Raditya Sukmana. “Peran Wakaf Produktif Dalam Pemberdayaan Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren.” Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan 6, no. 5 (2019): 1072–1085.
Wiguna, E, dan Y Yuli Utami. “Analisis Pengembangan Wakaf Produktif Pada Layanan Kesehatan Muhammadiyah di Yogyakarta: Kasus Pilihan.” Journal of Economics Research and Social Sciences 2, no. 2 (2018): 94–101.
Wing Redy Prayuda & Samud. “Potensi Wakaf Uang dalam Sisten Ekonomi Islam.” INKLUSIF : Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam 8, no. No. 1, Juni (2023): 57–70.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amin Awal Amarudin, Rika Annisa Febia, Bekti Widyaningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.