Peran Manajer Keuangan dalam Menangani Konflik Keuangan dan Nilai-Nilai Syariah
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i1.2130Keywords:
Manajer Keuangan, Konflik Keuangan, Nilai-nilai SyariahAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi peran manajer keuangan dalam menyelesaikan konflik antara keuangan konvensional dan prinsip-prinsip syariah dalam praktik keuangan perusahaan. Melalui analisis konten, dan studi kasus, penelitian ini mengidentifikasi strategi dan tindakan yang digunakan manajer keuangan untuk mempertahankan keseimbangan antara tuntutan finansial dan komitmen etis terhadap nilai-nilai syariah, serta menyoroti pentingnya komunikasi efektif dan konsultasi dengan ahli syariah dalam menghadapi dilema ini. Implikasi hasil penelitian ini dapat membantu organisasi keuangan syariah dalam mengembangkan praktik keuangan yang lebih konsisten dengan prinsip-prinsip syariah.
Downloads
References
Ak, Prof Dr Mardiasmo, MBA. Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah: Edisi Terbaru. Penerbit Andi, 2021.
Ayub, Muhammad. UNDERSTANDING Islamic Finance. Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Dangnga, Muh Taslim, dan M Ikhwan Maulana Haeruddin. “KINERJA KEUANGAN PERBANKAN: UPAYA UNTUK MENCIPTAKAN SISTEM PERBANKAN YANG SEHAT,” t.t.
Daryanti, Ririn. “Analisis Media AISM Untuk Melatih Siswa meMbaca Permulaan Pada Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Di Kelas 1 MI Muhammadiyah Mendungsari Tahun Pelajaran 2021/2022.” MODELING: Jurnal Program Studi PGMI 9, no. 2 (30 Juni 2022): 260–69. https://doi.org/10.36835/modeling.v9i2.1239.
Efendi, Munif. “BERJIWA ENTERPRENEUR UNTUK MERAIH KESUKSESAN DALAM PANDANGAN ISLAM.” Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah 1, no. 2 (1 Juli 2020): 179–94. https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i2.316.
Fageh, Achmad. “Penerapan Maqashid Al-Shari‘ah Pada Lembaga Keuangan Islam.” JES (Jurnal Ekonomi Syariah) 3, no. 1 (1 Maret 2018). https://doi.org/10.30736/jesa.v3i1.39.
Faruq, Umarul. MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH. Pamekasan: Duta Media Publishing, 2021. http://repository.iainmadura.ac.id/765/.
Gaol. “Etika KODE ETIK & PEDOMAN PERILAKU DALAM ETIKA BISNIS DI PT AJ ADISARANA WANAARTHA | Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi.” Diakses 28 Oktober 2023. https://dinastirev.org/JEMSI/article/view/163.
Indonesia, Ikatan Bankir. Strategi Bisnis Bank Syariah. Gramedia Pustaka Utama, 2015.
Jaya, I. Made Laut Mertha. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif: Teori, Penerapan, dan Riset Nyata. Anak Hebat Indonesia, 2020.
Lewis, Mervyn K., dan Latifa M. Algaoud. Perbankan Syariah: Prinsip, Pratik, dan Prospek. Serambi Ilmu Semesta, 2003.
Mardani, Dede Aji. “PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN KEUANGAN INKLUSIF DI INDONESIA.” Al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 17 Januari 2018, 105–20. https://doi.org/10.31943/afkar_journal.v1i1.10.
Marwiyah, Dr Siti, dan Sh Mh. “DI ERA MALAPRAKTIK PROFESI HUKUM,” t.t.
M.S.O.M, Dr Azharsyah Ibrahim, SE Ak. METODOLOGI PENELITIAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM. Ar-Raniry Press, 2021.
Sudiro, Herman. “Model penyelesaian konflik perceraian dan strategi advokat sebagai mediator pada keluarga muslim di Kabupaten Lombok Timur.” Masters, UIN Mataram, 2022. http://etheses.uinmataram.ac.id/2045/.
Yusuf, Iwan Awaluddin. “Media Lokal Dalam Konstelasi Komunikasi Politik Di Daerah.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 14, no. 3 (1 Maret 2011): 297–316. https://doi.org/10.22146/jsp.10930.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Reni Rahmawati, Shalsabila Azzahra, Iwan Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.