BPJS MENJADI PERSYARATAN ADMINISTRASI PUBLIK TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
(Studi Bab II Pasal 21 Tentang Asas – Asas Akad)
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i1.1211Keywords:
BPJS, Syarat Administrasi Publik, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Bab II Pasal 21Abstract
ABSTRAK: Alasan pemerintah mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, atau JKN yang ditandatangani Presiden Jokowi 6 Januari 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan, karena mulai 1 Maret mendatang, peraturan BPJS Kesehatan menjadi syarat pelayanan publik. Namun aturan ini dikritik banyak pihak, sebagian besar warganet menyebut bahwa aturan ini terkesan memaksa, dan menambah kesulitan proses administrasi. Perlu langkah bijak, agar seluruh masyarakat mendapat layanan jaminan kesehatan, dari pemerintah. Tujuan dari adanya penelitian ini untuk membahas BPJS Menjadi Persyaratan Administrasi Publik Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab II Pasal 21 Tentang Asas – Asas Akadkepustakaan (library research) yang terkait dengan obyek penelitian dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bila memang aturan mengenai BPJS jadi syarat administrasi publik tetap diterapkan maka akan bertolak belakang pada Asas Ikhtiyari (Sukarela), Asas Saling Menguntungkan dan Asas Taysir (Kemudahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berdasarkan sumber) serta akan mencederai akad yang digunakan dalam pengelolaan BPJS tidak berfungsi sesuai syariat. Maka dari itu BPJS harus berbenah agar bisa meningkatkan akses keanggotaan pada BPJS itu sendiri. Serta masyarakat yang ingin tergabung dalam BPJS bukan karena keterpaksaan. Melainkan memang menyadari bahwa BPJS sangat berguna bagi dirinya dan keluarganya.
Downloads
References
Anik Nur Ria, “Analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Muamalah Pada Pembelian Buah Mangga Dengan Sistem Tebas”, Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 2, No. 1 (Januari 2021), 18.
https://indonesiabaik.id/infografis/daftar-layanan-publik-yang-wajibkan-syarat-bpjs-kesehatan
Jemikan, "Kajian Yuridis Terhadap Pelaksanaan Bpjs Ketenagakerjaan Di Lingkungan Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya", DIH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 27 (February, 2018).
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 21
Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. (: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Mardani. Fiqih Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
Mardani. Hukum Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Press, 2015.
Mukti, Fajar And Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Nomatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Mustaq Ahmad. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.
Rachmat Syafe’i. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Triyanta, Agus. Hukum Ekonomi Islam dari Politik Hukum Ekonomi Islam sampai Pranata Ekonomi Syariah. Yogyakarta: FH UII Press, 2012.
Veizthal Rivai, et al. Islamic Financial Management, Teori, Konsep, dan Aplikasi: Panduan Praktis bagi Lembaga Keuangan dan Bisnis, Praktisi, serta Mahasiswa. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mia Fatimatu Zahra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.