SISI LAIN JAMA’AH UMROH
antara Ibadah, Wisata Dan Belanja dalam prespektif Fenomena sosial
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i1.857Keywords:
Jamaah Umroh, Ibadah, Wisata, Fenomena SosialAbstract
Agama sebagai fakta dan sejarah memiliki dimensi simbolik dan sosiologi sebagai struktur makna yang memiliki nilai abstrak tanpa memandang ruang dan waktu, umroh secara substansial memiliki nilai kemanusiaan seperti ajaran, perasaan, kewajiban menjaga jiwa, harta dan kehormatan orang lain, larangan menindas yang lemah, misalnya menanggalkan pakaian yang mereka pakai sehari-hari dan menggantinya dengan pakaian ihrom untuk menutup jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Itulah makna ajaran umroh untuk menyadari bahwa ia adalah makhluk sosial. Tulisan ini hanya sedikit tentang jemaah umrah untuk mengungkap sisi lain fenomena sosial dalam dimensi atribut rukun agama, status sosial.
Downloads
References
Abdullah, Irwan. Kontruksi dan Reproduksi kebudayaan, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar: 2010)
Barker, Chris. Cultural Studies: Teori dan Praktek (Yogyarta, Kreasi Wacana: 2009)Cet 9 hlm. 304
Efendi, M. (2020). Berjiwa Enterpreneur Untuk Meraih Kesuksesan Dalam Pandangan Islam. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 1(2), 179–194.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/17/130500865/daftar-masa-tunggu-keberangkatan-haji-indonesia-provinsi-mana-yang-paling?page=all diakses tanggal 3 maret 2022
https://www.academia.edu/29802011/2014_Menjual_Simbol_Agama_UIN_Jakarta_ diakses tanggal 3 maret 2022
https://nasional.okezone.com/read/2021/10/18/337/2487785/5-kasus-penipuan-jamaah-umrah-paling-fenomenal-kerugian-capai-triliunan diakses tanggal 3 maret 2022
Ibrahim, Idi Subandy. Lifestyle Ecstasy: Kebudayaan Pop dalam Masyarakat Komoditas Indonesia, (Yogyakarta dan bandung, Jalasutra dan Mizan: 2005).
Kahmad, Dadang. Metode Penelitian agama, Perspektif Ilmu Perbandingan Agama (Bandung, CV. Pustaka Setia: 2000)
Kawanpendi, Tren liburan sebagai indikasi meningkatnya daya beli kelas menengah (https://kawanpendi.com/ 05.05.2016.
Mas’udi, Masdar F. Keharusan meninjau Kembali Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji, Harian Republika 6 dan 1 Oktober 2000.
Miftah, Zaini. (2016). Ibadah Umrah sebagai Gaya Hidup, Eksistensi Diri dan Komoditas Industri. CENDEKIA, 8(01)
Said, Imam Ghazali. Nampak tilas Perjalanan Haji Rasulullah SAW, Menelusuri Tempat, waktu Perintah, Larangan dan cara Haji Rasul dalam Haji Wada’. Surabaya, Diantama, 2005.
Sucipto, Kontekstualita, Vol 28, No 1. 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Salim Ashar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.