Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Maroko Tentang Wali Nikah
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i1.4097Keywords:
Mudawwanah al Usrah, Hukum Keluarga, MarokoAbstract
Artikel ini membahas tentang reformasi hukum keluarga Islam di Maroko yang terwujud melalui pembaruan Undang-Undang Keluarga atau Mudawwanah yang mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Reformasi ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya tuntutan keadilan gender, perlindungan anak, serta keinginan untuk menyesuaikan nilai-nilai Islam dengan prinsip hak asasi manusia. Dalam pembaruan ini terdapat perubahan mendasar, antara lain pengakuan kesetaraan hak dan kewajiban antara suami dan istri, pembatasan praktik poligami agar lebih adil, penghapusan sistem perwalian mutlak bagi perempuan dewasa, serta peningkatan perlindungan terhadap hak anak dalam berbagai aspek hukum keluarga. Reformasi ini menunjukkan adanya ijtihad atau penafsiran ulang terhadap teks-teks klasik Islam agar tetap relevan dengan kondisi sosial masyarakat modern. Selain itu, peran negara dan Raja sebagai Amir al-Mu’minin sangat penting dalam memastikan reformasi ini tetap berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang moderat. Melalui pembaruan ini, Maroko berhasil menampilkan wajah hukum keluarga Islam yang lebih progresif, adil, dan inklusif. Keberhasilan tersebut menjadikan Maroko sebagai salah satu contoh negara Muslim yang mampu menyeimbangkan antara tradisi keagamaan dan modernitas. Oleh karena itu, pengalaman Maroko dapat dijadikan referensi bagi negara-negara Muslim lain dalam merumuskan hukum keluarga yang adaptif dan berkeadilan.
Downloads
References
Afifillah, M. Arfad. “Pembaruan Hukum Keluarga Di Qatar Dan Maroko (Studi Komparasi Atas Kedudukan Wali Nikah).” IAIN Ponorogo, 2024.
Anello, G. “The Reform of the Moroccan Mudawwanah in Teh Intercultural-Law Charts,” 2010.
Asy-Syafi’i, M. “Az-Zawaj Fi Mudawwanah Al-Usrah.” Marakesy: Al-Muthba’ah Wa Al-Waraqah Al-Wathaniyyah, 2005.
Awaliyah, Nur Aini. “Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Maroko Tentang Wali Nikah.” IAIN Jember, 2020.
Hudal, Ade Risfal, and Ahmad Rezy Meidina. “Kodifikasi Dan Reformasi Hukum Keluarga Di Maroko.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 3 (2023): 1003.
Mudawwanah al-Ahwal al-Syakhshiyyah No. 70.30 Tahun 2004 (n.d.).
Musthafa, Usman. “Pembaharuan Hukum Keluarga Di Maroko.” Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 2019, 54.
Muzdhar, M. Atho, and Khairuddin Nasution. Hukum Keluarga Di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih. Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Nasiri. “Praktik Perkawinan Di Negara Maroko.” Jurnal Keislaman 1, no. 2 (2022): 164.
Perkins, E. “The 2004 Mudawwanah Reforms and the Problem of Moroccan Masculinity.” Al-Raida Journal, 2004, 99.
Sabdo. Perkembangan Hukum Keluarga Di Negara Maroko. Bandar Lampung: AURA, 2013.
Trigiyatno, Ali, Siti Qomariyah, and Ako Yuni Aryanto. “Pergeseran Hukum Keluarga Di Maroko Dari Mudawwanah Tahun 1957-1958 Ke Mudawwanah Tahun 2004.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 25, no. 2 (2022).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahma Yana, Tiswarni Tiswarni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.





