Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Maroko Tentang Wali Nikah

Authors

  • Rahma Yana Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Tiswarni Tiswarni Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i1.4097

Keywords:

Mudawwanah al Usrah, Hukum Keluarga, Maroko

Abstract

Artikel ini membahas tentang reformasi hukum keluarga Islam di Maroko yang terwujud melalui pembaruan Undang-Undang Keluarga atau Mudawwanah yang mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Reformasi ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya tuntutan keadilan gender, perlindungan anak, serta keinginan untuk menyesuaikan nilai-nilai Islam dengan prinsip hak asasi manusia. Dalam pembaruan ini terdapat perubahan mendasar, antara lain pengakuan kesetaraan hak dan kewajiban antara suami dan istri, pembatasan praktik poligami agar lebih adil, penghapusan sistem perwalian mutlak bagi perempuan dewasa, serta peningkatan perlindungan terhadap hak anak dalam berbagai aspek hukum keluarga. Reformasi ini menunjukkan adanya ijtihad atau penafsiran ulang terhadap teks-teks klasik Islam agar tetap relevan dengan kondisi sosial masyarakat modern. Selain itu, peran negara dan Raja sebagai Amir al-Mu’minin sangat penting dalam memastikan reformasi ini tetap berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang moderat. Melalui pembaruan ini, Maroko berhasil menampilkan wajah hukum keluarga Islam yang lebih progresif, adil, dan inklusif. Keberhasilan tersebut menjadikan Maroko sebagai salah satu contoh negara Muslim yang mampu menyeimbangkan antara tradisi keagamaan dan modernitas. Oleh karena itu, pengalaman Maroko dapat dijadikan referensi bagi negara-negara Muslim lain dalam merumuskan hukum keluarga yang adaptif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifillah, M. Arfad. “Pembaruan Hukum Keluarga Di Qatar Dan Maroko (Studi Komparasi Atas Kedudukan Wali Nikah).” IAIN Ponorogo, 2024.

Anello, G. “The Reform of the Moroccan Mudawwanah in Teh Intercultural-Law Charts,” 2010.

Asy-Syafi’i, M. “Az-Zawaj Fi Mudawwanah Al-Usrah.” Marakesy: Al-Muthba’ah Wa Al-Waraqah Al-Wathaniyyah, 2005.

Awaliyah, Nur Aini. “Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Maroko Tentang Wali Nikah.” IAIN Jember, 2020.

Hudal, Ade Risfal, and Ahmad Rezy Meidina. “Kodifikasi Dan Reformasi Hukum Keluarga Di Maroko.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 3 (2023): 1003.

Mudawwanah al-Ahwal al-Syakhshiyyah No. 70.30 Tahun 2004 (n.d.).

Musthafa, Usman. “Pembaharuan Hukum Keluarga Di Maroko.” Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 2019, 54.

Muzdhar, M. Atho, and Khairuddin Nasution. Hukum Keluarga Di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan Dan Keberanjakan UU Modern Dan Kitab-Kitab Fikih. Jakarta: Ciputat Press, 2003.

Nasiri. “Praktik Perkawinan Di Negara Maroko.” Jurnal Keislaman 1, no. 2 (2022): 164.

Perkins, E. “The 2004 Mudawwanah Reforms and the Problem of Moroccan Masculinity.” Al-Raida Journal, 2004, 99.

Sabdo. Perkembangan Hukum Keluarga Di Negara Maroko. Bandar Lampung: AURA, 2013.

Trigiyatno, Ali, Siti Qomariyah, and Ako Yuni Aryanto. “Pergeseran Hukum Keluarga Di Maroko Dari Mudawwanah Tahun 1957-1958 Ke Mudawwanah Tahun 2004.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 25, no. 2 (2022).

Downloads

Published

2026-01-12

How to Cite

Yana, R., & Tiswarni, T. (2026). Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Maroko Tentang Wali Nikah. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 7(1), 110–123. https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i1.4097

Issue

Section

Articles