Relevansi Qawā‘id Al-Fiqhiyyah Terhadap Praktik Utang Piutang Digital Dalam Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i1.4360Keywords:
Qawā‘id al-Fiqhiyyah, Utang Piutang Digital, Fintech Syariah, Ekonomi Syariah, Hukum IslamAbstract
Perkembangan teknologi finansial syariah (fintech syariah) di Indonesia memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi umat, terutama dalam praktik utang piutang berbasis aplikasi digital. Namun, inovasi tersebut memunculkan tantangan terhadap keabsahan hukum syariahnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi Qawā‘id al-Fiqhiyyah terhadap praktik utang piutang digital di era ekonomi syariah Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-normatif, dengan sumber data dari kitab klasik, fatwa DSN-MUI, dan peraturan OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Qawā‘id al-Fiqhiyyah memiliki relevansi yang kuat dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan dalam transaksi digital. Kaidah-kaidah seperti Al-umūru bi maqāsidihā, Al-yaqīnu lā yuzālu bisy-syakki, Al-masyaqqatu tajlibut-taysīr, La ḍarar wa lā ḍirār, Al-‘ādatu muhakkamah menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan utang piutang digital syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman mendalam terhadap kaidah fiqhiyyah menjadi fondasi utama dalam pengembangan regulasi dan kebijakan fintech syariah di Indonesia.
Downloads
References
Ahmad Zamharir, T., and B. Naila Azzahro. “Analisis Fiqih Muamalah terhadap Transaksi Jual Beli Online pada Platform Shopee.” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 9, no. 5 (2024): 3753–3761.
Al-Zuhaylī, W. (2017a). Al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah wa al-Maqāṣid al Syarī‘ah. Beirut: Dār al-Fikr.
Al-Zuhaylī, W. (2017b). Fiqh muamalah kontemporer. Jakarta: Kencana.
Arif, M., & Amalia, S. (2022). Validitas akad digital dalam perspektif kaidah fiqh muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 55–68.
Bank Indonesia. (2017). Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Jakarta: Bank Indonesia.
Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa DSN–MUI No. 117/DSN–MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: DSN–MUI.
Fauzan, A. (2020). Analisis akad fintech syariah di Indonesia: Wakalah bil ujrah sebagai model utama pembiayaan. Al-Muamalah Review, 12(2), 101–115.
Hakim, R. (2024). Qawāʿid al-Fiqhiyyah dalam digital financing: Studi kasus peer-to-peer lending syariah. Indonesian Journal of Islamic Finance, 5(1), 22–37.
Handayani, D., & Maemunah, S. (2022). Kajian fintech syariah di Indonesia: Regulasi dan teknologi. Jurnal Ekonomi Syariah, 10(2), 45–60.
Hermanto, A. (2021). Al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Malang: Literasi Nusantara Abadi.
Hidayat, A., & Saripudin, D. (2021). Perlindungan konsumen dalam layanan P2P lending syariah berdasarkan kaidah fiqhiyyah. Journal of Islamic Law and Economics, 4(2), 89–98.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Definisi dan pedoman fintech syariah di Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Data dan statistik fintech syariah di Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Rahman, M. (2023). Fintech syariah dan maqāṣid al-syarī‘ah: Pendekatan kaidah fiqhiyyah. Tsaqafah Ekonomi Islam, 11(1), 34–48.
Republik Indonesia. (2008a). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2008b). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ayu Anggraini Hulu, Nabilah Asyifa Zaini, Abdul Rahman Sofyan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.





