Pemenuhan Nafkah Untuk Keharmonisan Keluarga Petani Di Tuban Perspektif Teori Pertukaran Sosial

Authors

  • Riska Nur Aini Universitas Al-Hikmah Indonesia
  • Syamsul Arifin Universitas Al-Hikmah Indonesia
  • Nur Puat Universitas Al-Hikmah Indonesia
  • Muhammad Za'im Muhibbullah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i1.3984

Keywords:

Pemenuhan Nafkah, Harmonis, Pertukaran Sosial

Abstract

Pemenuhan nafkah dalam rumah tangga merupakan kewajiban utama suami yang tidak hanya berdampak pada kesejahteraan materi, tetapi juga pada keharmonisan relasi keluarga secara keseluruhan. Upaya timbal balik antara suami dan istri, seperti dukungan emosional, kerja sama, dan tanggung jawab bersama, menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan peran serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.Tujuan penelitian ini membahas tentang istri petani yang membantu bekerja demi terpenuhinya suatu nafkah lahir maupun batin dengan baik dalam keluarga untuk mencapai sebuah keharmonisan didalamnya. Penelitian ini dilakukan di Desa Binangun Singgahan Tuban, dan menggunakan teori pertukaran sosial Thibaut & Kelley sebagai pisau analisis. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini populasi sampling di desa Binangun Singgahan Tuban. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa keluarga petani dengan istri yang membantu bekerja ditengah keterbatasan pendapatan suami cenderung lebih harmonis dibandingkan dengan Keluarga yang istri tidak bekerja. Istri yang membantu bekerja mencari nafkah, mendapati adanya kasih sayang, cinta, perhatian dan pengertian lebih yang diberikan suami. Dilihat dari pandangan teori pertukaran sosial Thibaut & Kelley, hubungan yang terjalin antara pasangan suami dengan istri saat ini sudah berada pada level di CL (Comparsion level) dimana hubungan yang terjalin telah bertahan dengan cukup puas dan sesuai dengan harapan. Yang mana hal ini dianggap seimbang ditinjau dari segi Cost dan Reward.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, Perkawinan dalam Syari’at Islam, Cet I, Jakarta: Rineka Cipta. 1992.

Ansari, “Ketentuan Nafkah Keluarga Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadits”, Jurnal Al Hakam, Vol.2, No.2. 2022.

Arifin, S. (2025, June 21). THE IMPORTANCE OF REACHING ADULTHOOD FOR BUILDING A HARMONIOUS FAMILY IN ISLAMIC MARRIAGES IN INDONESIA. Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues, 5(1), 44-56. https://doi.org/https://doi.org/10.35896/alhakam.v5i1.1003

Cahyaningsih, Lutfi Nur, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Nafkah Oleh Suami Yang Merantau: Studi Kasus Di Dusun Grojogan Desa Senggrong Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali, Skripsi: UIN Raden Mas Said Surakarta. 2024.

Fadillah, Finta Fajar dan Masrun, “Kadar Nafkah Keluarga Menurut Ibn Qudamah, Analisis Terhadap Kitab Al-Mughniy”, Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman,Vol.19, No.1. 2020.

Fahri, Herfin dan Fita F.U., 2022, Double Burden Pada Perempuan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Di Home Industry Kerupuk “Dua Putra” Singgahan Tuban, Jurnal Al Hakam:Hukum Keluarga Islam, Vol.2, No.2.

Gunarsa, Yulia Singgih D., 2000, Asas-asas Psikologi Keluarga Idaman, Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Halimatussa’diah, Amiruddin, 2019, “Agama Dalam Pranata Keluarga”, Jurnal Al-Fikrah. Vol. 8 No. 2.

Hurlock, Elizabeth B., 1999, Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Jakarta: Erlangga, 1999.

K. Daud, Fathonah, 2020, Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga 1.Banten: Desanta Muliavisitama.

Lestari R, Cicilia dan Putri Ayu P.W., 2024. Pertukaran Sosial Teori: Aplikasi dan evaluasi dalam berbagai konteks, Surabaya: Universitas Ciputra.

Machmud, Muhammad Eka, 2015, “Transaksi Dalam Teori Exchange Behaviorism George Caspar Homans, Perspektif Ekonomi Syariah”, Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam STAIN Kudus.Vol. 8, no. 2.

Marian, Dina S. dkk, 2024, Pengantar Psikologi Sosial, Bandung: Widina Media Utama.

Mighfar, S. (2015). SOCIAL EXCHANGE THEORY : Telaah Konsep George C. Homans Tentang Teori Pertukaran Sosial. LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 9(2), 259–282. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v9i2.98

Nabila K. dan Asrul Nur I.,2024, “Pola Komunikasi dalam membentuk hubungan sehat dalam relasi berpacaran remaja dikota bekasi", Jurnal komunikasi, masyarakat dan keamanan, Maret. Vol.6, No.1,70.

Prastio, Teguh, dkk.,2023. Analisa Perubahan Pola Hidup Masyarakat berdasarkan ketersediaan Sumber Daya Alam di Lingkungan Sekitarnya, Jurnal Pandu Husada: UIN Bengkulu.Vol.4, No.3.

Putri, Siti Afiffah Aliyah, 2024, “Konsep Nafkah Dalam Menjaga Keharmonisan Keluarga Millennial di Desa Leran Kulon Palang Tuban Perspektif Psikologi Keluarga”. Skripsi Universitas Al-Hikmah Indonesia: Tuban.

Rahman, Nandang Fathur, 2022, “Perbandingan Kewajiban Nafkah Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia”, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, Vol. 3, no. 2.

Saleh W., Lukman, Ilya Revianti. 2019, “Pertukaran Sosial dalam Online Dating: Studi pada pengguna tinder di Indonesia”, Jurnal Informatik, No.1.

Sholihah, Hanifah dan Satih Saidiyah, 2020, Keharmonisan Keluarga Pasangan Suami Istri Lanjut Usia, Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora: UIN Sunan Kalijaga.

Subandi, 2011 “Deskripsi Kualitatif Sebagai Satu Metode”, Jurnal Harmonia, Vol. 11, No.2.

Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung; Alfabeta.

Syarbini, Amirullah, dkk, 2011, Al-Quran dan Kerukunan Hidup Umat Beragama, Jakarta: PT Gramedia.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, 2009, Kompilasi Hukum Islam (KHI),Bandung: CV Redaksi Nuansa Aulia.

Udin, Muhammad Diak, Analisis Perilaku Sosial Masyarakat Dusun Plosorejo Desa Kemaduh Kab. Nganjuk Dalam Tradisi Yasinan dan Tahlilan (Study Deskriptif Melalui Pendekatan Teori Pertukaran Sosial)”, Jurnal IAIT Kediri: Vol. 26, No. 2. 2015.

Wirawan, Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma: Fakta Sosial, Definisi Sosial, dan Perilaku Sosial, Jakarta: Prenadamedia Group. 2015.

Yulyana, Wengi, Pertukaran Sosial Pada Tradisi Tayuhan Di Tinjau Dari Teori Peter Blau, Studi Di Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Skripsi: UIN Raden Intan Lampung. 2024.

Zali, Muhammad, Khairani Septia dkk., “Analisis Hukum Islam: Kewajiban Nafkah Suami Dan Solusi Bagi Istri Yang Terpaksa Bekerja”, Journal of Gender And Social Inclusion In Muslim Societes: UIN Sumatra. Vol. 5, No.1, 27. 2024

Downloads

Published

2026-01-02

How to Cite

Aini, R. N., Arifin, S. ., Puat, N., & Muhibbullah, M. Z. (2026). Pemenuhan Nafkah Untuk Keharmonisan Keluarga Petani Di Tuban Perspektif Teori Pertukaran Sosial. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 7(1), 1–24. https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i1.3984

Issue

Section

Articles