Efektifitas Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ditinjau dari Nilai Produktivitas
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i1.3052Keywords:
Efektivitas, UU RI No.41 tentang Wakaf, Nilai ProduktivitasAbstract
Penelitian ini beertujuan untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ditinjau dari nilai produktifitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian Penggunaan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dari jumlah tanah wakaf yang ada berjumlah 433 digunakan dengan rincian: tempat ibadah sebanyak 144 tanah wakaf, makam/kuburan sebanyak 42 tanah wakaf, lembaga pendidikan sebanyak 7 tanah wakaf, dan sosial lainnya sebanyak 240 tanah wakaf. Pengelolaan pengembangan wakaf di Tanjung Jabung Timur masih sangat sederhana, sebagaian besar tidak ada pengembangan pengelolahan secara produktif ekonomis, jika tanah wakaf digunakan untuk pembangunan masjid hanya digunakan untuk pembangunan masjid saja walaupun tanah sisa dari lokasi pembangunan masjid sangat luas tidak dikelola secara produktif, dibiarkan saja semak belukar tanpa manfaat, yang selayaknya tanah wakaf tersebut dapat dikelola secara produktif. Implementasi regulasi wakaf di Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum efektif, karena masih terjadi ketidaksesuaian antara das sollen dan das sein, regulasi wakaf yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 3004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang perubahan atas perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 belum dilaksanakan secara efektif.
Downloads
References
Ahmad Djunaidi, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, (Jakarta : DPW Dirjen BINMAS DEPAG RI,2006)
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990)
Departemen Agama RI, Pedoman Pengelolahan Wakaf Tunai (Departemen Agama RI Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Tahun 2005)
Departemen Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jumlah Tanah Wakaf Petak/Bidang, Luas dan Jenis Penggunaannya Kabupaten Tanjung Jabung Timur Bulan Juli Tahun 2016
Jaih Mubarak, Wakaf Produktif (Bandung, Simbiosa Rekatama Media, 2008)
Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, Cet.3, 2003)
Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, (Jakarta:Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006)
Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf
Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia tahun 2003, Proyek Pengelolaan Zakat dan Wakaf. (Jakarta:Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haki, Jakarta
Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, (Jakarta:Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam,2006)
Peraturan Pemerintah Perwakafan, 2001, (Jakarta:Dirjen BIMAS, Depag, Jakarta, 2001)
Proses Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, tentang Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pembedayaan wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departeman Agama, 2006)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alimudin Alimudin, Ahmad Husein Ritonga, Hermanto Harun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.