Efektifitas Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ditinjau dari Nilai Produktivitas

Authors

  • Alimudin Alimudin UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Ahmad Husein Ritonga UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Hermanto Harun UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i1.3052

Keywords:

Efektivitas, UU RI No.41 tentang Wakaf, Nilai Produktivitas

Abstract

Penelitian ini beertujuan untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ditinjau dari nilai produktifitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian Penggunaan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dari jumlah tanah wakaf yang ada berjumlah 433 digunakan dengan rincian: tempat ibadah sebanyak 144 tanah wakaf, makam/kuburan sebanyak 42 tanah wakaf, lembaga pendidikan sebanyak 7 tanah wakaf, dan sosial lainnya sebanyak 240 tanah wakaf. Pengelolaan pengembangan wakaf di Tanjung Jabung Timur masih sangat sederhana, sebagaian besar tidak ada pengembangan pengelolahan secara produktif ekonomis, jika tanah wakaf digunakan untuk pembangunan masjid hanya digunakan untuk pembangunan masjid saja walaupun tanah sisa dari lokasi pembangunan masjid sangat luas tidak dikelola secara produktif, dibiarkan saja semak belukar tanpa manfaat, yang selayaknya tanah wakaf tersebut dapat dikelola secara produktif. Implementasi regulasi wakaf di Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum efektif, karena masih terjadi ketidaksesuaian antara das sollen dan das sein, regulasi wakaf yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 3004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang perubahan atas perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 belum dilaksanakan secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Djunaidi, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, (Jakarta : DPW Dirjen BINMAS DEPAG RI,2006)

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990)

Departemen Agama RI, Pedoman Pengelolahan Wakaf Tunai (Departemen Agama RI Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Tahun 2005)

Departemen Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jumlah Tanah Wakaf Petak/Bidang, Luas dan Jenis Penggunaannya Kabupaten Tanjung Jabung Timur Bulan Juli Tahun 2016

Jaih Mubarak, Wakaf Produktif (Bandung, Simbiosa Rekatama Media, 2008)

Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, Cet.3, 2003)

Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, (Jakarta:Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006)

Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf

Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia tahun 2003, Proyek Pengelolaan Zakat dan Wakaf. (Jakarta:Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haki, Jakarta

Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, (Jakarta:Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam,2006)

Peraturan Pemerintah Perwakafan, 2001, (Jakarta:Dirjen BIMAS, Depag, Jakarta, 2001)

Proses Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, tentang Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pembedayaan wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departeman Agama, 2006)

Downloads

Published

2025-01-04

How to Cite

Alimudin, A., Ritonga, A. H., & Harun, H. (2025). Efektifitas Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ditinjau dari Nilai Produktivitas. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 6(1), 1–26. https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i1.3052

Issue

Section

Articles