Konstruksi Akad Wadiah Yad Al Amanah Pada Tabungan Emas Bank Syariah Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i1.1837Keywords:
Akad Wadī’ah, Tabungan Emas, Bank Syariah Indonesia, Konstruksi akadAbstract
Lahirnya beberapa produk dan instrumen investasi di lembaga keuangan syariah haruslah sesuai dengan nilai-nilai syariah. Bank Syariah Indonesia disebut juga dengan BSI, baru-baru ini mengeluarkan produk baru yakni tabungan emas BSI. Tabungan emas BSI menggunakan akad wad?’ah yad al amanah dimana implementasi akad ini mewajibkan adanya ujrah yang harus dibayarkan oleh nasabah, hal ini karena barang yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh pihak yang dititipi (bank) selama masa penitipan. Implementasi akad wad?’ah ini mengalami pergeseran dari wad?’ah fiqh klasik ke wad?’ah lembaga keuangan syariah saat ini. Akad wad?’ah dalam fiqih klasik merupakan salah satu akad tabarru’ yakni akad kebajikan yang dalam prakteknya tidak mewajibkan adanya ujrah atau imbalan. Dengan ketentuan kewajiban membayar ujrah dalam akad wad?’ah pada tabungan emas BSI, maka pertanyaanya bagaimana kesyariahan produk tabung emas BSI. Untuk mengetahui kesyariahan pada implementasi akad wad?’ah tabungan emas BSI dengan ketentuan ujrah tersebut, peneliti mencoba mengkonstruk akad wad?’ah yang digunakan dalam tabungan emas BSI. Jenis penelitian ini adalah field research, dan menggunakan pendekatan empiris normatif, dimana implementasi akad wad?’ah pada tabungan emas BSI akan dikonstruksi, Dengan mengkonstruksi akad wad?’ah, maka akan diketahui apakah konstruksi akad wad?’ah tabungan emas BSI sesuai dengan prinsip akad wad?’ah hukum Islam atau tidak.
Downloads
References
al Ghamrawi. Muhammad az Zuhri, Anwaru al Mas?lik fi Syarh Umdatu as S?lik wa Umdatu an N?sik, (Surabaya, al Hid?yah.TT).
al Misr?. Syihab Budin, Imdatu as S?lik wa Idatu an N?sik, (Surabaya, al Hidayah, TT).
Antonio. Muhammad Syafii, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, (Jakarta, Gema Insani 2012), cet.24.
as Syairazi. Abi Ishaq Ibrahim, Al Muhadzab f?khi al Imam as Syafi’?, (Beirut, Dar al Kutub al Alamiyah, 2011). Juz. 2.
az Zuhail?. Wahbah, al Fiqhul Isl?m? Wa Adillatuhu, (Damaskus, Dar al Fikr, 2008), juz. 4.
Aziz. Jamal Abdul, “Transformasi Akad Muamalah Klasik dalam Produk Perbankan Syariah,” Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam 12, no. 1 (May 1, 2012): 21, https://doi.org/10.21154/al-tahrir.v12i1.45.
Elimartati, Elimartati, “Analisis Metode Hilah Dalam Proses Fatwa DSN-MUI,” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 15, no. 1 (March 18, 2017): 75, https://doi.org/10.31958/juris.v15i1.490.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan
Hammad. Musthafa Ahamda Ibrahim, “Tanqasimati al Uqud Fi Fikhil Islami”, Majalah D?r al-Ift? al-Mi?hiriyyah, Vol 15, Oktober 2013. https://dftaa.journals.ekb.eg/article_124819.html.
https://ir.bankbsi.co.id/corporate_history.html
https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/tipe/digital-banking/parent/produk/e-mas-bsi-mobile
Ibnu Hajar al Asqalani, Bulughul Mar?m min Adillati al Ahkam, (Surabaya, al Hidayah, TT).
Interview Admin Aisyah pada tanggal 06 September 2022 pukul 20.02 Wib
Interview kepada Alif Rahman Catomer Servis KCP BSI Purwokerto Karangkobar pada tanggal 12 Februari 2023
Interview kepada Hanum admin Aisyah, pada 11 April 2023
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Peraturan Mahkamah Agung RI No.2Tahun 2008, (Jakarta, Ditjen Mahkamah Agung RI, 2013).Cet.I.
Mardani. Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia, (Jakarta, Sinar Grafika, 2013).
Qur’an Terjemah Kementrian Agama
Sabiq. Sayyid, Fiqh as Sunnah, (Beirut, Al Maktabah al ‘A?riyah, 29011), Juz. 3.
Syarqawie. Fitriana,Fiqih Muamalah. (Banjarmasin, IAIN Antasari Press, 2014).
Tim Laskar Pelangi, Metodologi Fiqih Muamalah; Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Sosial Ekonomi,(Kediri, Lirboyo Press, 2013).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Agus Salim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.