Fajar Penanda Awal Waktu Shubuh dan Puasa
(Tinjauan Syar’i dan Astronomi)
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i1.453Keywords:
fajar, waktu shubuh, puasaAbstract
Dalam menjalankan shalat, umat muslim tidak boleh asal-asalan waktunya, karena shalat merupakan ibadah yang telah ditentukan waktu dan caranya (kitaban mauqutan). Dizaman sekarang, kita tidak kesulitan mengetahui waktu shalat, dikarenakan adanya jadwal waktu shalat. Jadwal waktu shalat yang beredar kesemuanya merupakan hasil dari penelitian atas fenomena fajar. Fajar terbagi menjadi 2, yakni Fajar Kadzib dan Fajar Shadiq; Fajar Kadzib ialah fajar yang mempunyai bentuk seperti ekor srigala yang terlihat memanjang keatas, lalu Fajar Shadiq ialah cahaya pagi yang bersinar di ufuk timur saat akan terbitnya Matahari.
Secara astronomi nilai ketinggian fajar ini terbagi menjadi tiga; 1) Fajar Astronomi, 2) Fajar Nautika dan 3) Fajar Sipil. Fajar Astronomi ialah keadaan munculnya hamburan cahaya Matahari oleh atmosfer Bumi, posisi Matahari berada di 18° dibawah ufuk; Fajar Nautika ialah ketampakan ufuk bagi para pelaut, yakni saat Matahari berada di 12° dibawah ufuk; dan Fajar Sipil ialah ketampakan benda-benda di sekitar kita secara jelas, yakni saat Matahari berada di 6° dibawah ufuk.
Di Indonesia, fajar sebagai penanda awal waktu shubuh menggunakan kriteria 20° dibawah ufuk (1 jam lebih 20 menit) sebelum Matahari terbit, ini dipilih oleh BHR Kemenag RI sebagai awal munculnya fajar.
Downloads
References
Al-Qur’an dan Terjemahnya, 2013, Jakarta, PT. Hati Emas
Nizar Mahmud Qasim, al-Ma’ayir fiqhiyyah wal falakiyyah fii I’dad at-Taqawim al-Hijriyyah. Beirut-Lebanon ; Daar al-Basya’ir al-Islamiyyah. 1983 M
Al-Lughawy, Ahmad bin Faris bin Zakariya bin Muhammad bin Hubaib, Maqayisul Lughah, Juz IV
Muhammad bin Mukarram bin Ali bin Ahmad bin Habqah Al-Anshori Al-Afriqi, Lisanul Arab, juz V
Al-Imam Ahmad bin Muhammad bin Ali Al-Fayumi, Al-Mishbahul Munir fi Gharib Asy-Syarhil Kabir juz 2
Departemen Pendidikan Nasional. 2008.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa. Jakarta: PT. Gramedia PustakaUtama.
Al-Hakim, Abu Abdillah Muhammad bin Abdullah al-Hakim an-Naisaburi, al-Mustadrak ala Shahihain Juz 2 hal 78, Beirut, Daar al-Kutub al-Ilmiyah, tt
Maktabah Syamilah. Maktab Dakwah Raudhoh.
Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyah, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2007
Abu Muslim bin Hajaj Muslim, Shahih al-Muslim, tt, Surabaya, Ahmad bin Said Syubhan wa-auladuhu.
Mughniyyah, M. Jawad, Fiqh Lima Madzhab, cet. 1, Jakarta, Lentera, 2007
Al-Daruquthni, Abul Hasan Ali bin Umar al-Baghdadi, Sunan al-Daruquthni Juz 1, al-Risalah al-Alamiyah, tth.
Abd Rachim, 1983, Ilmu Falak, Yogyakarta, Liberty
Saadoe’ddin Djambek, Shalat dan Puasa di Daerah Kutub, Jakarta, Bulan Bintang, 1974
Fathurrahman Sany, Fajar Kadzib, Fajar Shadiq dan Awal Waktu Shubuh, Tebuireng. 2009. Makalah yang Disampaikan saat Seminar Semiloka Arah Kiblat dan Awal Waktu Shubuh, Tebuireng 09-10 April 2009.
Raihana Abd. Wahab (UM), Astronomi dalam Ibadah, dalam Sesi Sembang Angkasa sempana Minggu Sains Negara, 3 April 2021.
http://tdjamaluddin2.wordpress.com/2009/08/19/jadwal-waktu-shubuh-terlalu-cepat/
http://tdjamaluddin2.wordpress.com/2009/08/19/waktu-shubuh-ditinjau-dari-dalil-syar’i-dan-astronomi,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Lutfi Fuadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.