SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i1.370Keywords:
Hukum Keluarga, Legislasi, PerkawinanAbstract
Hukum keluarga secara garis besar merupakan hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini dapat terjadi karena pertalian darah, ataupun terjadi karena adanya sebuah perkawinan. Hubungan keluarga sangat penting karena ada sangkut pautnya dengan hubungan anak dan orang tua, hukum waris, perwalian dan pengampuan. Pada dasarnya sumber hukum keluarga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum keluarga tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari berbagai peraturan perundangundangan, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan sumber hukum tak tertulis adalah sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para keluarga muslim. Tujuannya untuk dijadikan pedoman hukum bagi setiap keluarga di kedua negara ini.
Downloads
References
Anderson, J. N. D. (1994). Islamic Law in the Moderen World, diterjemahkan oleh Mahmud Husain dengan judul Hukum Islam di Dunia Modern Cet. I, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
Azizy, A. Qodri A. (2004). Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam & Hukum Umum. Jakarta: Teraju
Bisri, Cik Hasan. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos. 1999.
Donohue, John. Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-Masalah. Jakarta: Rajawali Press. 1995.
Hanafi, Ahmad. (1989). Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Cet. V. Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Hasan Khalil, Rasyad, (2009). Tarikh Tasyri’, Sejarah Legislasi Hukum Islam. Jakarta: Amzah.
Hoeve, Van. (1994). Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru.
Mudzhar, M. Dampak Gender Terhadap Perkembangan Hukum Islam. Jurnal Studi Islam. Volume ke-1 Nomor 1: 1999.
Muttaqien, Dadan. Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia.Yogyakarta : UII Press. 1999.
Nasution, Harun. (1991). Pembaharuan dalam Islam; Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang.
Roibin, (2010). Penetapan Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Malang: UINMaliki Press.
Saeed, Abdullah. Pemikiran Islam: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Baitul Hikmah. 2014.
Yatim, Badri. (1999). Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Holan Riadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.