SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • Holan Riadi IAI Al Khoziny Buduran Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i1.370

Keywords:

Hukum Keluarga, Legislasi, Perkawinan

Abstract

Hukum keluarga secara garis besar merupakan hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini dapat terjadi karena pertalian darah, ataupun terjadi karena adanya sebuah perkawinan. Hubungan keluarga sangat penting karena ada sangkut pautnya dengan hubungan anak dan orang tua, hukum waris, perwalian dan pengampuan. Pada dasarnya sumber hukum keluarga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum keluarga tertulis adalah sumber hukum yang berasal dari berbagai peraturan perundangundangan, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan sumber hukum tak tertulis adalah sumber hukum yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para keluarga muslim. Tujuannya untuk dijadikan pedoman hukum bagi setiap keluarga di kedua negara ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anderson, J. N. D. (1994). Islamic Law in the Moderen World, diterjemahkan oleh Mahmud Husain dengan judul Hukum Islam di Dunia Modern Cet. I, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.

Azizy, A. Qodri A. (2004). Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam & Hukum Umum. Jakarta: Teraju

Bisri, Cik Hasan. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Logos. 1999.

Donohue, John. Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-Masalah. Jakarta: Rajawali Press. 1995.

Hanafi, Ahmad. (1989). Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Cet. V. Jakarta: PT. Bulan Bintang.

Hasan Khalil, Rasyad, (2009). Tarikh Tasyri’, Sejarah Legislasi Hukum Islam. Jakarta: Amzah.

Hoeve, Van. (1994). Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru.

Mudzhar, M. Dampak Gender Terhadap Perkembangan Hukum Islam. Jurnal Studi Islam. Volume ke-1 Nomor 1: 1999.

Muttaqien, Dadan. Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia.Yogyakarta : UII Press. 1999.

Nasution, Harun. (1991). Pembaharuan dalam Islam; Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang.

Roibin, (2010). Penetapan Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Malang: UINMaliki Press.

Saeed, Abdullah. Pemikiran Islam: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Baitul Hikmah. 2014.

Yatim, Badri. (1999). Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2021-01-15

How to Cite

Riadi, H. (2021). SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 2(1), 77–90. https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i1.370

Issue

Section

Articles