STRATEGI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF UNTUK PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

(Prespektif Permendagri No 53 Tahun 2020)

Authors

  • Davit Amir Dzulqurnain Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang, Indonesia
  • Diah Ratna Sari Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i2.340

Keywords:

Zakat Produktif, Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Permendagri No 53 Tahun 2020

Abstract

Zaman yang semakin modern menghendaki suatu cara yang sistematis dan efektif, sehingga zakat yang mulia itu semakin tinggi nilainya dan lebih nyata hasilnya. Maksud dari pemberian zakat kepada 8 golongan adalah untuk menjamin kesejahteraan terhadap golongan-golongan yang lemah dalam masyarakat. Jaminan berupa pekerjaan adalah sangat efisien dan permanen daripada jaminan keuangan maupun harta benda. Dalam memerangi kemiskinan, perlu dipikirkan agar melahirkan suatu konsep stategis yang dapat menumbuhkan kesempatan berusaha bagi golongan ekonomi lemah, melalui pengembangan dan pendayagunaan harta zakat secara optimal pada sektor-sektor produksi dan kesempatan berusaha. Pendayagunaan zakat harus berdampak positif bagi mustahiq, baik secara ekonomi maupun sosialnya.. Disisi inilah peran Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri, melalui Permendagri No 53 Tahun 2020, menetapkan tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten dan Kota, yang didalamnya terdapat strategi dan program. Disini peran TKPK diharapkan meningkatkan persebaran serta pendayagunaan dana zakat yang ada.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: kencana, 2009),
Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: CV Alwaah, 1989),
Peraturan Mentri dalam Negeri Republik Indonesia No 53 Tahun 2020, BAB I, Pasal 1
Rachmat, Manajemen Strategik, (Bandung: Pustaka Setia, 2014)
Mulyadi, Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen, (Jakarta: Salemba Empat, 2007)
Sofjan Assauri, Strategic Management: Sustainable Competitive Advantages, (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2013)
Mudrajad Kuncoro, Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif, (Jakarta: Erlangga, 2005)
Sulchan Yasin, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (KBI_Besar), (Surabaya : Amanah, 1997)
Moh. Toriquddin, Pengelolaan Zakat Produktif Perspektif Maqasid Al-Syari’ah Ibnu ‘Asyur, (Malang: UIN-Maliki Press, 2015)
Sjechul Hadi Permono, Pendayagunaan Zakat Dalam Rangka Pembangunan Nasional, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1992)
Suratno, Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif Terhadap Pemberdayaan Mustahiq, (Lampung: Skripsi Tidak Diterbitkan, 2017)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005)
Muhammad Chairul Anam, Analisis Strategi Pemberdayaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh di KJKS BMT Fastabiq Pati terhadap Peningkatan Kesejahteraan Ummat, (Semarang: 2011)
Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008)
Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2003)
Ahmad M. Syaifudin, Ekonomi dan Masyarakat Dalam Perspektif Islam, (Jakarta : Rajawali, 1987)
A. Qodri Azizi, Membangun Fondasi Ekonomi Umat, (Yogyakarta :Pustaka Pelajar, 2004)
Muhammadiyah Zuhridan A. Dorib, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama, 1999)
Elvan Syaputra, “Al-Ghazali dan Konsep Kesejahteraan”, dalam http://www.hidayatullah.com#,diakses pada 13 Juli 2017
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007)
Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008)
Mukhlisin Muzarie, Hukum Perwakafan dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat, (Jakarta: Kementrian Agama RI, 2010)
Widi Nopiardo, Mekanisme Pengelolaan Zakat Produktif pada Badan Amil Zakat Nasional Tanah Datar, Vol. I (Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol: Jebi Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, Desember 2016).
P. Siagian, Manajemen Stratejik, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 1995)
Terry G.R, Prinsip-Prinsip Manajemen, Terj. Smith DFM, (Semarang: CV. Thoha Putera, 1989)
Ulbert Silalahi, Studi tentang Ilmu Administrasi, (Konsep, Teori dan Dimensi), (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2003)
Undang-Undang No. 38 tahun 1999 Pasal 5.

Downloads

Published

2020-07-01

How to Cite

Dzulqurnain, D. A., & Sari, D. R. (2020). STRATEGI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF UNTUK PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN: (Prespektif Permendagri No 53 Tahun 2020). Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 1(2), 233–250. https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i2.340

Issue

Section

Articles