TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PENERAPAN AKAD DALAM PEGADAIAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i1.308Keywords:
Fiqh Muamalah, Pengelolaan Harta, Gadai.Abstract
Dalam kehidupan tentu manusia melakukan pengelolaan harta milik, salah satunya dapat dilakukan dengan gadai. Dalam gadai utang harus disertai dengan memberikan barang jaminan atas pinjamannya. Benda tersebut hak kemepilikannya tetap pada orang yang menggadaikan, namun disimpan atau dijaga oleh pihak penerima gadai. Akad gadai dapat diterapkan oleh lembaga keuangan swasta maupun pemerintah. Gadai yang biasa disebut rahn masuk dalam ruang lingkup muamalah madiyah. Latar belakang dan tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui prinsip pengelolaan harta yang sesuai dengan syariah Islam dan untuk mengetahui penerapan akad gadai dalam prinsip syariah di lembaga keuangan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa gadai merupakan suatu akad pinjam-meminjam dengan disertai barang yang dijadikan jaminan, dasar hukum gadai terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah Ayat 283. Dalam gadai terdapat akad-akad yang diterapkan seperti akad wadi’ah, ijarah, qard, mudharabah, dan ba’i muqayyadah.
Downloads
References
Al Arif, M Nur Rianto. “Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoretis Praktis.” Pustaka Setia, 2012.
Harun, M H. Fiqh Muamalah. Muhammadiyah University Press, 2007.
Idri, H. Hadis Ekonomi: Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi. Kencana, 2010.
Iska, H Syukri. Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia Dalam Persperktif Fikih Ekonomi. Fajar Media Press, 2020.
Ismail, M B A. Perbankan Syariah. Kencana, 2017.
Mardani, Mardani. “Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia.” Prenada Media, 2015.
Muktar, Bustari. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Prenada Media, 2016.
Mulazid, Ade Sofyan. Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah. Prenada Media, 2016.
Muljono, Djoko. “Buku Pintar Akuntansi Perbankan Dan Lembaga Keuangan Syariah” (2017).
Pelangi, Tim Laskar. “Metodologi Fiqih Muamalah: Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Sosial-Ekonomi.” Kediri: Lirboyo Press, 2013.
Sa’diyah, Mahmudatus. FIQIH MUAMALAH II: Teori Dan Praktik. UNISNU PRESS, 2019.
Shidiq, Sapiudin. “Fikih Kontemporer.” Jakarta: Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah, 2016, 2016.
Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Islam Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Pustaka Utama Grafiti, 1999.
Soemitra, Andri. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Prenada Media, 2017.
Suadi Amran. Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2019.
Suhendi, Hendi. “Fiqh Muamalah, Cet Ke-8.” Jakarta: PT Raja Grafindo Persada (2013).
Wahid, Nur. Multi Akad Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Deepublish, 2019.
Yusnedi, Ahmad. Gadai Syariah. Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Zulkifli, Sunarto. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah. Zikrul Hakim, 2003.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.