URGENSI PERAN PERADILAN AL – MAZALIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ADMINISTRASI
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i2.306Abstract
Jauh sebelum masa diutusnya Rasulullah saw., peradilan sudah ada sejak adanya manusia di dunia ini. Pada masa Nabi Adam as., pernah terjadi pertikaian antara kedua anaknya yang bernama Qabil dan Habil, di mana Nabi Adam as. yang menjadi hakim dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Sejarah ketatanegaraan Islam telah menunjukkan adanya tiga badan atau organ kekuasaan negara, yakni satu diantaranya adalah kekuasaan kehakiman (Sulthah qadha`iyah). Pada dinasti Umayyah, kekuasaan kehakiman menyebutnya Lembaga pelaksana hukum (Nizam al-Qadha`), sedangkan pada masa Dinasti Abbasiyah menyebutnya lembaga yang bertugas memberi penerangan dan pembinaan hukum (Nizham al-Maza>lim). Peradilan Maza>lim ini diharapkan hak-hak rakyat dapat dilindungi, serta sengketa yang terjadi diantara para penguasa dengan rakyat dapat segera diselesaikan. Keberadaan lembaga peradilan di dalam Islam juga bisa dikaitkan dengan studi kelembagaan atas kewenangan Hakim Tata Usaha Negara di Indonesia. Peradilan Tata Usaha Negara ini diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan warganya, yakni sengketa yang timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warganya. Kesemuanya itu adalah untuk menegakkan ketertiban umum, baik di lingkungan pemerintahan, maupun di lingkungan masyarakat.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.