ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KRITERIA ISTERI NUSHUZ
(Dalam Perkara No. 300 atau Pdt. G atau 2021 atau Pa. Jbg Pada Pengadilan Agama Jombang)
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i1.579Keywords:
Hak dan Kewajiban Suami Isteri, Kriteria Isteri NushuzAbstract
Abstrak: Pada hakekatnya Islam mengharapkan perkawinan itu kekal diantara suami–isteri, kecuali sebab yang tidak dapat dihindari yaitu sebab karena maut. akan tetapi pada Perkara No. 300/Pdt.G/2021/Pa.Jbg perkara kontensius antara Pemohon dan Termohon di Pengadilan Agama Jombang, Dalam pemeriksaan Perkara, dapat dinyatakan bahwa Nushuz isteri (Penggugat Rekonvensi) adalah karena tindakan isteri tidak taat, sering berhutang tanpa sepengetahuan suami, serta adanya dugaan tindak pidana penipuan yang tertuju pada isteri dengan alasan memenuhi kebutuhan padahal sebaliknya, dari sini pembahasan mengerucut pada bagaimana kriteria isteri Nushuz menurut Hukum Islam, kedua bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap isteri Nushuz dalam perkara No. 300/Pdt.G/2021/Pa.Jbg di PA Jombang, ketiga Apa hubungan kriteria istri Nushuz dalam hukum Islam dan pandangan hukum dalam perkara No. 300/Pdr.G/2021/Pa.Jbg.
Dalam Islam Isteri dikatakan Nushuz apabila tidak melakukan kewajibannya atau tidak taat dan Implikasinya dalam kitab Rahmat al-Ummah bahwa Fuqah?’ sepakat Nushuz hukumnya haram, dan menggugurkan kewajiban nafkah suami terhadap isteri. Bahwa dalam Peraturan Perundangan telah ditegaskan alasan-alasan jatuhnya perceraian yang mana dalam putusan No.300/Pdt.G/2021/Pa.Jbg sudah terkategorikan pada beberapa poin diatas karena adanya perselisihan diantara suami isteri. Perbuatan hutang isteri tanpa sepengetahuan suami serta tidak adanya tujuan yang jelas dan meinggalkan tempat tinggal, walaupun secara deskriptif keduanya belum menyepakati tempat tinggal bersama akan tetapi tindakan yang dilakukan oleh isteri merupakan hal yang salah. Dan pada intinya suami tidak wajib memberikan nafkah madhiyah kepada isteri, akan tetapi suami wajib memberikan nafkah anak, beserta nafkah mut’ah.
Downloads
References
(al) Bajuri, Ibrahim, H?shiyah Al-Bajuri, (Dar al-Minhaj).
(al)-Bantani, Muhammad ibn Umar Nawawi, Uqud al-Lujain fi Bayan Huquq al-Zaujain (Semarang: Usaha Keluarga).
(al)Jaziri, Abdurrahman, Madzhabil arba’ah, (Dar al-kutub al-Ilmiyyah , 1990, juz 4).
(al)Malibariy, Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz, Fath al-Mu’in jilid III, Terj. Aliy ‘As’ad (Kudus: Menara Kudus, t.t.).
(al)Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqhu As-Syafi’i Al-Muyassar, ( Darul Fikr , 2008).
(Asy)Syafi’i, Muhammad ibn Idris, ar-Risalah. ed. Ahmad Syakir (Kairo:Mathba’ah al-Halabi).
Abu Ishaq Ibrahim Bin Ali Bin Yusuf, Muhadzab, Juz III, (Bairut; DKI)
Abdul Djamali, “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan,Hukum Islam dan Hukum Adat”, Vol. 7, No. 2, (Desember, 2016).
Abu Zahrah, Muhammad. Al Ahwal Al Syakhsiyah, Beirut: Dar al-Fikr al-Arobi, 1957.
Ahmad Atabik dan Khoridatul Mudhiiah “Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam”, Vol. 05, No. 2 (Desember, 2014).
Amiruddin, Hukum perdata Islam di Indonesia, (Jakarta : Kencana , 2006).
Hawin Murtadho, Fiqh Seksual Suami Istri, (Solo: Media Insani, 2003)
Hukum Islam di Indonesia, ( Jakarta: Rajawali Pers,1998)
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Khoiruddin, Nasution, Islam Tentang Relasi Suami dan Isteri (Hukum Perkawinan I), (Yogyakarta: Academia, 2004).
Mansur, Abdurrohman Muhammad, Ahkam Al-Nushuz al- Zaujati Fi al-Syari’at al-Islamiyah.
Md Nor Bin Muhamad, konsep Nushuz, (skripsi, UIN sultan syarif kasim, Riau, 2011).
Muhamad syukri Albani Nasution “Perspektif Filsafat Hukum Islam atas hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Perkawinan” Vol, 15, No. 1 (juni 2015).
Muhammad Syukri Albani Nasution, “Perspektif Filsafat Hukum Islam atas Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Perkawinan”, Analisis: Jurnal Studi Keislaman.Vol.15 No. 1 (Juni, 2015).
Muhammad Syukri Albani Nasution, “Perspektif Filsafat Hukum Islam atas hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Perkawinan” Vol. 15, No. 1 (Juni 2015).
Muhammad Syukri Albani Nasution, “Perspektif Filsafat Hukum Islam atas hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Perkawinan” Vol. 15, No. 1 (Juni 2015).
Muhammad, Imam Abu, Qurratul ‘Uyun, (Surabaya: al-Hidayah, T.th.).
Munawwir, Kamus al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997).
Muslim, Sahih Muslim bi syarah Imam Muhyiddin an-Nawawi, (Beirut, Dar al-Makrifah: 1994).
Muthi’iy, Najib, Takmilah al-Majmu’, (Jeddah : Maktabah al-Irsyad, t.th.)
Pribadi, Sikun, dan Subowo, Menuju Keluarga Bijaksana, (Bandung: Yayasan Sekolah Isteri bijaksana, 1981).
Ridha, Muhammad Rasyid, Jawaban Islam Terhadap Berbagai Keraguan Seputar Keberadaan Wanita, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1993).
Rizqa Febry ayu,Rizki pangestu, Moderasi Nushuz antara Hak dan KDRT”, Vol. 12, No. 1 (Juni 2021).
Rofiq, Ahmad, Hukum islam di indonesia , (Jakarta; RajaGrafindo persada, 1988).
Sabiq, Sayyid, Fiqih al-sunnah, (Beirut : Darul Fikri, 1983).
Sadrudin, Abi Abdillah, Rahmatu al-Ummah, (DKI, Bairut, Lebanon: 2014
SEMA No. 3 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (jakarta prenada media , 2003, Cet. 1).
Tim Redaksi Citra Umbara, UU RI no.1 Thn.1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Citra Umbara, 2013).
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqih al-Islami wa Adillatuh (Damaskus: Dar al-Fikr, 2004).
Walgito, Bimo, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, (Yogyakarta: Fak. Psikologi UGM,1984).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhamad Ridho Anwar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.