PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i1.279Keywords:
Pengembangan, Pengelolaan, Wakaf Produktif, Pengelolaan Wakaf ProduktifAbstract
Wakaf merupakan salah satu pondasi yang penting untuk membangun kesejahteraan bagi umat Islam, namun jika dicermati lebih mendalam ternyata wakaf pada masa sekarang hanya seperti pasai ditengah masyarakat. Padahal kalau Nazhir atau pengelola dari tanah wakaf tersebut dapat berperan aktif maka tanah wakaf tersebut dapat dijadikan aset sebuah usaha. Dalam pengelolaan daripada tanah wakaf menurut ajaran Islam diserahkan kepada Nazhir. Nazhir tersebut diberikan tugas sebagai pengelola, pemelihara serta sebagai pengurus dari harta wakaf sekaligus sebagai kuasa atas wakaf yang dikelolanya baik di dalam maupun diluar hukum.
Namun dalam penelitian, penulis mendapati ternyata dalam hal pengelolaan dari harta wakaf yang berada di Desa Megaluh terdapat penyelewengan-penyelewengan, hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya pengikraran wakaf yang jelas dari wakif terdahulu sehingga ahli waris dari sang wakif merasa bahwa harta wakaf tersebut masih merupakan harta untuk diwaris.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Minhaj: Jurnal Kajian dan Pemikiran Keislaman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.