WAKAF HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i1.277Keywords:
Wakaf, Maslahah, Rumah SusunAbstract
Akhir-akhir ini banyak permasalahan rumah susun yang mencuat dipermukaan, hal tersebut dikarenakan tingginya infestasi rumah susun yang tidak dibarengi dengan pengetahuan hukum yang terkait dengan rumah susun di kalangan masyarakat luas. Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia baik itu sebagai tempat tinggal, usaha perkantoran, usaha berjualan dan lain sebagainya. Kita semua mengetahui bahwa untuk mencari rumah yang layak diperkotaan sangatlah sulit yang hal ini disebabkan karena terbatasnya lahan tanah didaerah perkotaan.
Undang Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pada mulanya dilatarbelakangi dengan tujuan memajukan kesejahteraan umat, maka UU ini manjadikan hak milik atas satuan rumah susun sebagai harta benda wakaf. Mengingat bahwa tujuan dari rumah susun adalah untuk sebagai tempat tinggal dan atau hunian, maka tentu saja hak milik atas satuan rumah susun memiliki nilai ekonomis yakni dengan menyewakan kemanfaatannya kepada pihak lain, dan diperuntukkan untuk tujuan wakaf. Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Minhaj: Jurnal Kajian dan Pemikiran Keislaman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.