WAKAF HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN

Authors

  • Ahmad Fauzi Aziz Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang, Indonesia
  • Abdul Chalim Nur Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i1.277

Keywords:

Wakaf, Maslahah, Rumah Susun

Abstract

Akhir-akhir ini banyak permasalahan rumah susun yang mencuat dipermukaan, hal tersebut dikarenakan tingginya infestasi rumah susun yang tidak dibarengi dengan pengetahuan hukum yang terkait dengan rumah susun di kalangan masyarakat luas. Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia baik itu sebagai tempat tinggal, usaha perkantoran, usaha berjualan dan lain sebagainya. Kita semua mengetahui bahwa untuk mencari rumah yang layak diperkotaan sangatlah sulit yang hal ini disebabkan karena terbatasnya lahan  tanah didaerah perkotaan.

Undang Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pada mulanya dilatarbelakangi dengan tujuan memajukan kesejahteraan umat, maka UU ini manjadikan hak milik atas satuan rumah susun sebagai harta benda wakaf. Mengingat bahwa tujuan dari rumah susun adalah untuk sebagai tempat tinggal dan atau hunian, maka tentu saja hak milik atas satuan rumah susun memiliki nilai ekonomis yakni dengan menyewakan kemanfaatannya kepada pihak lain, dan diperuntukkan untuk tujuan wakaf. Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-01-19

How to Cite

Aziz, A. F., & Nur, A. C. (2020). WAKAF HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 1(1), 35–51. https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i1.277

Issue

Section

Articles