Analisis Teori Keadilan John Rawls Dalam Penentuan Nafkah Madliyah Pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang

Authors

  • Moch. Nurcholis Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang Indonesia
  • Ayra Channifah Fahrun Izzah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v12i2.3212

Keywords:

Teori Keadilan, Pertimbangan Hakim, Nafkah Madliyah

Abstract

Pada perkara cerai talak dalam putusan Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, nominal nafkah madliyah yang terkandung dalam setiap putusan berbeda-beda, sedangkan hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut sama. Hal ini menunjukkan ketidak konsisten-an hakim dalam menentukan besaran nafkah madliyah. Dari sinilah timbul dua permasalah yang akan dikaji dalam penelitian ini; pertama, Bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah madliyah pada perkara cerai talak dalam putusan yang ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama Jombang? Kedua, Bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah madliyah pada perkara cerai talak perspektif teori keadilan John Rawls? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan studi kasus dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data yang didapat kemudian dianalisis dengan pola deduktif-induktif. Dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Jombang dalam menentukan besaran nafkah madliyah pada perkara cerai talak menggunakan pertimbangan 1. Kesepakatan bersama dalam mediasi; 2. Melihat penghasilan pekerjaan suami; 3. Jumlah nominal kebiasaan yang sudah berjalan ketika memberikan nafkah kepada istri; 4. Kesediaan suami. Kedua, hakim pengadilan agama jombang dalam menentukan besaran nafkah madliyah pada perkara cerai talak dengan ketiga prinsip-prinsip keadilan John Rawls diantaranya Equal Liberty Of Principle (prinsip kebebasan yang sama), Difference Principle (prinsip perbedaan), dan Equal Opportunity Principle (prinsip persamaan kesempatan) sudah selaras dan berkesinambungan dalam masing-masing prinsip.

Downloads

Download data is not yet available.

References

al-Jaziri, Abdurrahman. KITAB AL-FIQH ALA MADZHABI AL-ARBA’AH, JUZ IV. Dar al-Kut. Beirut, 1969.

Al-Nawawiy. Minhaj Al-Thalibin. Beirut: Dar al-Fikr, 1996.

Az-Zuhaili, Wahbah. Terjemah Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Edited by Oksidelfa Yanto. Tangerang Selatan: UNPAM Press, 2018.

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2007.

Dalimunthe, Mardiah, and Nurul Huda Prasetya. “ANALISIS METODE PENGAMBILAN HUKUM MAJELIS HAKIM DALAM MENETAPKAN NAFKAH MADLIYAH (Studi Kasus Putusan MA Nomor. 295K/AG/2000).” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 (2023).

Effendi, Satria. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2005.

Fattah, Damanhuri. “TEORI KEADILAN MENURUT JOHN RAWLS.” Jurnal TAPIs 9, no. 2 (2013).

Firdaus Bin Tokimin, Hasanuddin Yusuf Adam dan Mohammad. “Keputusan Mahkamah Rendah Syariah Kuantan Pahang Tentang Tanggakan Nafkah Pasca Perceraian Menurut Hukum Positif Malaysia Dan Hukum Islam.” Media Syariah 20, no. 2 (2018).

Hadi Velawati, Abdul Rachmad Budiono, dan Rachmi Sulistyarini, Sisca. “Nafkah Madliyah Dalam Perkara Perceraian.” Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, n.d.

Karimuddin, Syahrizal Abbas, A. Hamid Sarong, and Afrizal. “Standardisasi Nafkah Istri: Studi Perbandingan Madzhab Maliki Dan Madzhab Syafi’i.” Media Syariah: Wahana Kajian Hukum IIlam Dan Pranata Sosial 23, no. 01 (2021).

Manzhur, Ibnu. LISAN AL-ARAB, JILID II. Dar al-Fik. Beirut, 1989.

Muchtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 2004.

Nuruddien, Muhammad. “Nafkah Mādliyah Istri Sebelum Perceraian Perspektif Keadilan (Studi Analisis Pandangan Fikih Islami Dalam Mazhab Hanafiyah Dan Syafiiyah).” SAKINA: Journal of Family Studies 3 (2019).

Qudamah, Ibnu. Al - Mughniy. Cairo: Musthafa al-Babiy al-Halabiy, 1970.

RI, Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Tafsirnya. Direktorat. Jakarta, 2012.

Saebani, Beni Ahmad. FIQIH MUNAKAHAT 2, n.d.

SH. MH, H. Abdurrahman. KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Pertama. Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 2010.

Syafitri Firda Nisa, Riyan Rammdani dan. “Penentuan Besaran Nafkah Madliyah, Nafkah Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Di Pengadilan Agama.” Adliya: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 15, No. 15, 2021.

Syah Muhammad Mun’im, Erwin. “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MOJOKERTO TENTANG BESARAN NAFKAH IDAH DAN MUT’AH BAGI MANTAN ISTRI (Studi Putusan Nomor 0787/Pdt.G/2015/PA.Mr.” IAI Bani Fattah Jombang, 2015.

Syarifuddin, Amir. HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA. Jakarta: KENCANA, 2014.

Wardah Nuroniyah, Wasman dan. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Perbandingan Fiqih Dan Hukum Positif. Teras. Yogyakarta, 2011.

Downloads

Published

2024-12-02

How to Cite

Nurcholis, M., & Izzah, A. C. F. (2024). Analisis Teori Keadilan John Rawls Dalam Penentuan Nafkah Madliyah Pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang. Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 12(2), 267–284. https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v12i2.3212

Issue

Section

Article