KONTRIBUSI MUI DALAM REKONFIGURASI SYARIAH DI INDONESIA
(Melacak Peran dan Upaya MUI dalam Birokratisasi Syariah di Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v8i2.295Keywords:
MUI, Reconfiguration, Bureaucratization, Islamic Law-ShariaAbstract
This research describes the contribution of MUI in the reconfiguration of sharia in Indonesia, from being an unwritten law to a binding law.
MUI's efforts in reconfiguring sharia are carried out through the bureaucratization of sharia, namely the process of incorporation of sharia into national law which at an empirical level has been lived and carried out by the Muslim community in Indonesia. In contrast to the process of shariatisation or law Islamization which presupposes the replacement of national law with religious law, sharia bureaucratization is the work of labeling sharia law in legislation as an effort to guarantee legal certainty, administrative order, and achieve justice in legal disputes.
The significance of the MUI's contribution in the effort to reconfigure Islamic law is evidenced by the issuance of statutory regulations sourced from fatwa products. Reconfiguration efforts are carried out in three ways, namely; First, to provide support for the birth of certain laws and regulations; Second, provide critical support and correction to a statutory regulation; Third, give a sharia fatwa.
Downloads
References
Amin, Ma’ruf Amin. “Sambutan Ketua Komisi Fatwa dan Hukum Majelis Ulama Indonesia,” dalam Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Dirjen Bimbingan Masyarakat Penyelenggara Haji Kementerian Agama RI, 2003.
Anggaran Dasar Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dahlan, Abdul Aziz, at al. Eksiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.
Departemen Penerangan RI. 10 Tahun Majelis Ulama Indonesia: 26 Juli 1975-26 Juli 1985. Jakarta: Departemen Penerangan RI, 1985.
Faqih, Ainul Rokhim, et al., HKI, Hukum Islam dan Fatwa MUI. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Fariana, Andi. “Urgensi Fatwa MUI Dalam Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Islam di Indonesia.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, Vol. 12, No. 1 (Juni, 2017).
Gayo, Ahyar A. at al. “Hukum Tentang Kedudukan Fatwa MUI Dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah.” (Laporan Penelitian -- Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011).
Hamdan, Ahmad Ibn. Sifat al-Mufti wa al-Mustafti. Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1977.
Hamidiyah, Titin. Perkembangan MUI Kota Surabaya: 1975-1992. Surabaya: IAIN Surabaya Press, 2009.
Hamka, Rusdi. Pribadi dan Martabat Buya Hamka. Jakarta: Noura Books, 2017.
Jahar, Asep Saepudin. “Bureaucratizing Sharia in Modern Indonesia: The Case of Zakat, Waqf and Family Law.” Studia Islamika: Indonesian Journal for Islamic Studies, Vol. 26, No. 2 (Agustus, 2019).
Kaptein, Nico J.G. “The Voice of Ulama: Fatwas and Religious Authority in Indonesia.” Archives de Sciences Sociales des Religions, No. 125 (Maret, 2004).
Karim, Helmi. Konsep Ijtihad Majelis Ulama Indonesia. Pekanbaru: Suska Press, 1994.
Kementerian Agama RI. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Dirjen Bimbingan Masyarakat Penyelenggara Haji Kementerian Agama RI, 2003.
Mahfud MD, Moh. “Apakah Fatwa MUI Harus Fiikuti? Tentu Tidak.” https://news.detik.com/berita/d-3397842/. Diakses tanggal 8 Agustus 2020.
Majelis Ulama Indonesia. “Pemerintah-MUI Sepakat BPJS Kesehatan Direvisi Agar Sesuai Syariah.” https://mui.or.id/berita/569/. Diakses tanggal 7 Agustus 2020.
Majelis Ulama Indonesia. “Pemerintah-MUI Sepakat BPJS Kesehatan Direvisi Agar Sesuai Syariah.” https://mui.or.id/berita/569/. Diakses tanggal 7 Agustus 2020.
Majelis Ulama Indonesia. “Sejarah MUI.” https://mui.or.id/sejarah-mui/. Diakses tanggal 7 Agustus 2020.
Mardailis. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.
Mudzhar, M. Atho. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi Tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988. Jakarta: INIS, 1993.
Muhammad, Wildan Imaduddin. “Keberanjakan Fatwa dari Legal Opinion Menjadi Legal Binding: Studi Kasus Fatwa DSN MUI Tentang Perbankan Syariah.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, dan Ekonomi Islam, Vol. 11, No. 2 (November, 2019).
MUI Provinsi Jawa Timur. Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia. Surabaya: MUI Jawa Timur, 2013.
Mulyati, Mumung. “Kontribusi MUI Dalam Pengembangan dan Penerapan Hukum Islam Di Indonesia.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 07, No. 01 (Agustus 2019).
Najib, Ainun. “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Responsif.” Lisan al-Hal: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, Vol. 4, No. 2 (Desember, 2012).
Noer, Deliar. The Administration of Islam in Indonesia. New York: Cornell Modern Indonesia Projeck, 1978.
Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: U-596/MUI/X/1997.
Qarafi (al), Syihabuddin. Al-Dzakirah. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1994.
Qardlawi (al), Yusuf. Al-Fatwa bayn al-Indhibath wa al-Tasayyub. Kairo: Dar al-Shafwah li al-Nashr, 1988.
Risnawan, Wawan. “Peran dan Fungsi Infrastruktur Politik dalam Pembentukan Kebijakan Publik.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Vol. 4, No. 3 (September, 2017).
Sinaga, Erlina Maria Cristin. “Politik Legislasi Hukum Tidak Tertulis Dalam Pembangunan Hukum Nasional.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 8, No. 1 (April 2019).
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.
Sugiono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2009.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Wahid, Marzuki. “Legislasi Syari’at Islam Dalam Negara Pancasila.” (Makalah Tidak Diterbitkan -- Disampaikan dalam Kegiatan Tadarus Litapdimas Dirjen Pendis Kemenag RI Seri 7, 14 Mei 2020).
Zamroni, Mohammad. “Peran DSN-MUI Dalam Kegiatan Perbankan Syariah.” Tasyri’: Jurnal Tarbiyah Syariah Islamiyah, Vol. 25 No. 1 (April 2018).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman bersifat akademik. Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.