Penerapan Fiqh Di Tengah Perbedaan Madhhab Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v7i2.217Keywords:
Fiqh, Perbedaan Madhhab, Hukum IslamAbstract
Fiqh selalu menarik perhatian masyarakat, baik kalangan ahli maupun awam karena fungsinya sebagai hukum yang hidup di masyarakat. Kebutuhan akan fiqh ini ternyata menjadi pemicu sebuah fenomena akhir-akhir ini tentang perdebatan hukum Islam di media sosial yang kian miris ketika sudah mengarah pada justifikasi benar atau salah dan dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten di bidang hukum Islam. Fenomena ini termati karena kurang mendalamnya pengetahuan fiqh yang dimiliki oleh mereka yang berdebat dan kurangnya kesadaran mereka akan keniscayaan perbedaan dalam dunia hukum Islam. Hal inilah yang mendorong untuk dilakukan sebuah kajian dengan fokus tujuan pada bagaimana faktor penyebab fiqh selalu ikhtila>f dan bagaimana penerapan fiqh di tengah ikhtilaf fiqh madhhab yang ada. Dengan menngunakan model penelitian kepustakaan dan dengan analisa kualitatif dengan model berfikir desriptif-analitis, disimpulkan bahwa: Pertama, faktor penyebab fiqh selalu ikhtila>f adalah aspek teoritis dan aspek praktis yang ada dalam fiqh itu sendiri. Kedua, di tengah ikhtila>f madhhab hanya fiqh yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakat yang dapat menjadi hukum yang hidup dan efektif di masyarakat sehingga tidak memberatkan masyarakat secara umum dan tidak menimbulkan dampak sentimen antar golongan. Hal ini sesuai dengan asas penerapan hukum Islam berupa penciptaan keringanan (takhfi>f), kemudahan (taysi>r) dan penolakan bahaya serta kerusakan yang kesemuanya secara nyata dan jelas berorientasi pada maqa>s}id shari>’ah dan mas}lah}at.
Downloads
References
‘Awad}, S}a>lih}. Athar al-‘Urf Fi> al-Tashri>’ al-Isla>mi>. Kairo: Da>r al-Kita>b al-Ja>mi’i>, t.t.
Azizy, A. Qadri. Ekleksitisme Hukum Nasional: Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Jogjakarta: Gama Media, 2002.
Azizy, A. Qadri. Reformasi Bermadzhab. Bandung: Mizan, 2006.
Burnu> (al), Muhammad S}idqi>. Al-Waji>z fi> I>d}a>h} al-Qawa>’id al-Fiqhi> al-Kulli>yah. Riyad}: Maktabat al-Tawbah, tt.
Ghaza>li> (al), Muh}ammad bin Muh}ammad. Al-Mustas}fa> min ‘Ilmi al-’Us}u>l. Damaskus: Ar-Risa>lah, 2010.
Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh I. Jakarta: Logos Publishing House, 1996.
Mahfudz, A. Sahal. “Menggagas Fiqh sosial yang berbasis pada kearifan Lokal”, Makalah Kuliah Umum Studium General Kulliyyatusy Syari'ah IKAHA Tebuireng Jombang 8 September 2007 di Tambak Beras Jombang (Jombang: 2007)
Mahraban, Muhammad. al-Ijtiha>d wa al-Taqli>d Bayna al-Afra>t{ wa al-Tafri>t{. Beirut: Da>r al-Kutub al-Ilmiyah, 1971.
Mudzhar, Atho. Membaca Gelombang Ijtihad, Antara Tradisi dan Liberalisasi. Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998.
Na’im (al), Abdullah Ahmed. Dekontruksi Syari’ah, terj: Ahmad Suaedy dan Amiruddin ar-Rany. Jogjakarta: LKiS, 2011.
Sala>m (al), ‘Izz al-Di>n bin ‘Abd. Qawa>’id al-Ah}ka>m fi> Mas}a>lih} al-Ana>m. Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th.
Sha>fi’i> (al), Muhammad bin Idri>s. Al-Um. Beirut: Da>r al-Ma’rifah, 1993.
Sha>t}ibi> (al), Ibra>hi>m Ibnu Mu>sa>. Al-Muwa>faqa>t. t.tp.: Da>r Ibnu ‘Affa>n, 1997.
Umar, Nasaruddin. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Dian Rakyat, 2010.
Wahid, Abdurrahman. “Menjadikan Hukum Islam Sebagai Penunjang Pembangunan”, dalam Hukum Islam di Indonesia Pemikiran dan Praktek, ed. Tjun Surjaman, et al. Bandung: Rosda Karya, 1991.
Zahro, Ahmad. “Desakralisasi Kitab Fiqh Sebagai Upaya Reformasi Pemahaman Hukum Islam”, Menara Tebuireng, Vol. 2, No. 1, September, 2005.
Zarkashi> (al), Badr al-Di>n. Al-Bah}r al-Muhi>t}, Vol. I. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000.
Zuh}ayli> (al), Wah}bah. Al-Fiqh al-Isla>mi> wa Adillatuhu. Beirut: Da>r al-Fikr, 2000.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman bersifat akademik. Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.