Al-S?ulh?: dalam Arbritase Tata Hukum Islam Klasik
DOI:
https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v5i2.118Keywords:
al-Ṣulḥ, Taḥkîm, Ḥakam, Badan Arbitrase SyariahAbstract
This paper discusses arbitration in the classical Islamic legal system. The emergence of Islamic financial institutions today not only affect the financial system with shariah lebel only, more than that, the emergence of shariah financial institutions also affect some legal provisions on the settlement of disputes arising from transactions made Islamic financial institutions with their customers. In this paper the authors use the risert library method with the noramatif approach of Islamic law. In classical Islamic law the settlement of non-litigation disputes can be entered through the Shari way, in the process al-S?ulh? para parties may choose to use al-H?akam (referee) or self-negotiate. The peace process by raising al-H?akam in our legal terms is very similar to the process of Arbitration, therefore it is interesting to take the theme of Arbitrage in the classical Islamic law.
Downloads
References
Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2011.
Arifin, Muhammad. Arbitrase Syariah sebagai Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Perbangkan Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016. Cet.I.
Basarah, Mochamad. Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern (Online). Yogyakarta: Genta Publising, 2011.
Fanani, Ahwan. “Resolusi Konflik Alternatif dalam Hukum Islam” Al Manahij. Vol. VII. No. 2 Juli 2013.
Hidayat, Maskur. Strategi dan Taktik Mediasi, Berdasarkan Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2016.
Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah dalam Presfektif Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta: Kencana Perdana Media Group, 2014. Cet II.
Muklhas, Oyo Sunaryo. Perkembangan Pengadilan Islam dari Kahin di Jazirah Arab Kepengadilan Agama di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Ridwan. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Purwokerto: STAIN Purwokerto Press, 2016.
Rutledge, Pater B. Arbitration and The Constutional. New York: Cambridge University Press, 2014.
Sâbiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Sudan: al-Maktabah al-Asyariyah, 2011. Vol. 3.
Setiadi, Tri. “Arbitase Islam dalam Presfektif Islam dan Hukum Positif” Fiat Justisia Jurnal Hukum. Volume 9 No. 3 Juli-September 2015.
Shat}â (al), Abû Bakar. H?âshiyyat I’ânat al-T}âlibîn ‘alâ H?âli Alfâd} Fath? al-Mu’în. Bairut: Darul Fikr, 2002.
Shiddieqy, Muhammad Hasbi Ash-. Pengadilan dan Hukum Acara Islam. Semarang: PT. Pusataka Rizki Putra, 1997. Cet.I.
Sudiarto dan Zaini Asyhadie. Mengenal Arbitase Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Sutioso, Bambang. Hukum Arbitase dan Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gema Media, 2008.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999, Tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian sengketa.
Zuhaily, Wahbah. Fiqh al-Islâmi wa Adilatuh. Bairut: Darul Fikr, 2014. Cet. 34. Vol. V.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman bersifat akademik. Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.