Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami
DOI:
https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v1i2.13Keywords:
Cancellation of Marriage, PolygamousAbstract
Cancellation of marriage isoneway of breaking the bond of marriagewhose requirement and principle are flawed. In the provisions of article 71 letter (a), the Islamic law compilation says that polygamous marriage can be cancelled if it does not meet the requirement. The main requirement in that provision is there is permit of religious courts. Beside that, in the KHI material making, most of literature used to be base is fiqh shâfi’iyyah idea. So, research about the base of provisions of article 71 letter (a) detterminaion use fiqh shâfi’iyyah. It is library research .Data is analyzed by content analysis. Then, it use descriptive comperative method patterned deductive reasoning. The research concludes that Article 71 letter a KHI is the result of the framers KHI ijtihâd, not legal scholars product shâfi’iyyah. Relevance to the fiqh shâfi’iyyah schools located in the excavation methodology that focuses on the legal aspects of the achievement of beneficiaries and preventive measures on the incidence of damage.
Downloads
References
Asmawi. “Kriminalisasi Poligami dalam Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer”, makalah tidak dipublikasikan.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2007.
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Departemen Agama R.I., 2001.
Mursalin, Supardi. Menolak Poligami. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Prodjohamidjojo, Martiman. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2002.
Subkiy (al), Tâjuddîn ibn ‘Aliy. Al-Asybâh wa al-Naz?âir. Beirut: Dâr al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1982. Vol. 1.
Sumitro, Warkum. Perkembangan Hukum Islam di Tengah Dinamika Sosial Politik di Indonesia. Malang: Bayumedia, 2005.
Sunardi, Sukris. Trasendensi Keadilan Hukum Waris dalam Islam Transformatif. Semarang: Toha Putra, 1991.
Suyût?iy (al), Jalâluddîn ibn Abû Bakar. Al-Ashbâh wa al-Naz?âir, Beirut: Dâr al-Kutub al-’Ilmiyyah, 2005. Vol.1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman bersifat akademik. Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.