Gaya Berpakaian Mahasiswi Muslimah antara Fashion dan Syariat
DOI:
https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v14i1.4280Keywords:
Busana Muslimah, Media Sosial, Remaja, Syariat, Fiqh BusanaAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi dinamika kompleks dalam gaya berpakaian remaja Muslimah di Indonesia, yang terbentuk oleh interaksi antara tuntutan syariat Islam dan pengaruh ekspresi visual dari algoritma media sosial seperti TikTok dan Instagram. Melalui analisis mendalam, penelitian ini mengungkap bagaimana platform digital tersebut menciptakan estetika baru tentang “busana Muslimah ideal” melalui mekanisme echo chamber, yang memperkuat tren fesyen modest yang berfokus pada aspek visual. Hal ini berdampak pada pemahaman remaja terhadap prinsip-prinsip fiqh busana, seperti satr al-aurat, ghair kasyif, ghair mujassam, dan larangan tabarruj, sambil mendorong peningkatan konsumerisme dan kecemasan tubuh. Lebih lanjut, konten yang dikurasi algoritma ini mengalihkan perhatian dari ketaatan syariat menuju keinginan akan pengakuan sosial dan tren estetika global. Namun, penelitian ini juga menyoroti potensi media sosial sebagai sarana dakwah digital yang efektif untuk mendidik remaja tentang busana syar‘i dengan cara yang kreatif dan menarik. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi antara tren fesyen dan syariat melalui peningkatan literasi digital, penguatan pendidikan fiqh, dukungan dari keluarga dan lembaga pendidikan, serta intervensi psikososial yang membantu remaja Muslimah membentuk identitas visual yang indah namun tetap selaras dengan nilai-nilai syariat. Dengan pendekatan ini, diharapkan remaja dapat menavigasi dunia digital dengan bijak, menjaga keseimbangan antara ekspresi diri dan kepatuhan agama
Downloads
References
Al-Syatibi, Abu Ishaq, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari‘ah, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Amalia, F. (2019). “Tren Fashion Hijab dan Identitas Diri Muslimah.” Jurnal Sosiologi Reflektif, UIN Sunan Kalijaga.
Bucher, T., If…Then: Algorithmic Power and Politics, Oxford University Press, 2018. https://doi.org/10.1093/oso/9780190493028.001.0001
Cotter, K., “Playing the Visibility Game,” New Media & Society, Vol. 21 No. 4 (2019): 895–913.
Gökarıksel, B. & Secor, A., “The Veil, Desire, and the Gaze,” Gender, Place & Culture, Vol. 19 No. 1 (2012): 1–17.
Hidayatullah, S., “Konsep Tabarruj dalam Perspektif Fiqh Kontemporer,” Jurnal Fikrah, Vol. 7 No. 1 (2019): 89–108.
Indonesian Beauty Influence Survey, Jakarta: 2023
Kementerian Perindustrian RI. Laporan Industri Fashion Muslim Nasional, 2022
Laporan Resmi UIN Jakarta tentang “Seminar Modest Fashion dan Syariat”, Fakultas Ilmu Tarbiyah, 2022
Mudzhar, M. Atho, Pendekatan Studi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Nadya Shahnaz, “Pengaruh Penggunaan Instagram terhadap Persepsi Mahasiswi Muslimah tentang Tren Busana,” Jurnal Komunikasi Universitas Indonesia, 2021.
Nisa, K. (2017). “Hijabers Community dan Komodifikasi Agama di Media Sosial.” Jurnal Komunikasi Islam, UIN Sunan Ampel.
Puslitbang Bimas Islam Kemenag. Survei Pemahaman Remaja tentang Fiqh Busana, 2021.
Putri Nurfadhilah, “Performa Identitas Remaja di TikTok: Antara Estetika dan Tekanan Sosial,” Jurnal Ilmu Komunikasi UGM, 2023.
Rohman, A., “Etika Berpakaian Muslimah dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah,” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 30 No. 2 (2020): 215–236.
Sandikci, Ö. & Ger, G., “Veiling in Style,” Journal of Consumer Research, Vol. 37 No. 1 (2010): 15–36. https://doi.org/10.1086/649910
Schiffman, L. G. & Kanuk, L. L., Consumer Behavior, Pearson Education, 2010.
Siti Aisyah & Luthfi Maulana, “Algoritma Media Sosial dan Pembentukan Preferensi Keagamaan Remaja,” Jurnal Sosioteknologi ITB, 2022.
Syarifuddin, A. (2009). Fiqh Wanita. Jakarta: Kencana.
Tajfel, H. & Turner, J. C., “An Integrative Theory of Intergroup Relations,” dalam The Social Psychology of Intergroup Relations, 1979.
Wulansari & Rahayu. Komunikasi Keluarga di Era Digital, Jurnal Psikologi Indonesia, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Annisa Nur Utami, Fatimah Khoirunnisa, Lidya Putri Nareswari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman bersifat akademik. Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.


