Perkawinan Anak Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia dan Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v13i1.3655Keywords:
Batas Usia Perkawinan, Hukum Islam, Perkawinan AnakAbstract
Pernikahan dini merupakan praktik yang sering terjadi saat ini, khususnya di Indonesia dan Malaysia. Ketimpangan keyakinan yang mengatur pernikahan dini terkait erat dengan batasan usia seseorang untuk dapat menikah menurut hukum Islam dan hukum perkawinan di masing-masing negara. Selain itu, perspektif hukum perlindungan anak juga diulas, sehingga menarik untuk dibahas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan komparatif, dengan mengkaji peraturan perkawinan anak di Indonesia dan Malaysia melalui sudut pandang hukum Islam dan undang-undang perlindungan anak. Analisis deskriptif komparatif digunakan untuk melakukan penelitian ini. Menurut temuan penelitian tersebut, tidak ada batasan usia untuk pernikahan anak menurut hukum Islam, tetapi seseorang dianggap dewasa setelah mencapai pubertas. Di Indonesia, undang-undang pernikahan hanya berlaku untuk pria dan wanita yang berusia di atas 19 tahun. Di Malaysia, batasan usia untuk pria adalah 18 tahun, dan untuk wanita adalah 16 tahun. Bila ditelaah dari kacamata hukum perlindungan anak, kebijakan yang ditempuh Indonesia untuk mencegah dan menekan angka perkawinan anak adalah dengan menaikkan batas minimal sekaligus menggandeng regulasi lain yang terkait dengan perkawinan anak. Sementara itu, Malaysia melakukan hal serupa, yakni menetapkan usia minimal untuk menikah dan melakukan terobosan signifikan untuk mencegah dan menekan angka perkawinan anak.
Downloads
References
Ali Wafa, Moh. Hukum Perkawinan Di Indonesia (Sebuah Kajian Dalam Hukum Islam Dan Hukum Materil). Edited by Ahmad Tholabi Kharlie. Tangerang Selatan: Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia, 2019.
Arif, Muhammad Ihsanul, and Al Muhammad Adib Farisi. “Perbandingan Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Negara Penganut Mazhab Syafi`I (Malaysia Dan Yaman).” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 4, no. 1 (2023): 57–70. https://doi.org/10.15575/as.v2i2.14327.
Ary Sahwa, Flavia, and Tharshini Sivabalan. “Meneroka Isu Perkahwinan Bawah Umur Dari Perspektif Undang-Undang Perkahwinan Adat Di Sarawak.” Malaysian Journal of Social Sciences and Humanities (MJSSH) 8, no. 4 (April 30, 2023): e002279. https://doi.org/10.47405/mjssh.v8i4.2279.
Asnawi, Habib Shulton. “Sejarah, Urgensi Dan Tipologi Pencatatan Perkawinan Dalam Undang-Undang Keluarga Islam Di Negara Muslim.” Bulletin of Community Engagement 4, no. 2 (2024): 525–39. https://attractivejournal.com/index.php/bce/.
Bahroni, Achmad, Ariella Gitta Sari, Satriyani Cahyo Widayati, and Hery Sulistyo. “Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Transparansi Hukum 2, no. 2 (2019): 33–63.
Basyar, Fahmi. “Prosedur Pencatatan Perkawinan Dan Perceraian Di Negara Indonesia Dan Malaysia Perspektif Hukum Islam.” Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 1, no. 1 (2017): 87–99.
Darsiah, Ayu. “Strategi Perlindungan Anak Pada Kasus Pernikahan Dini (Studi Di DP3A Provinsi Aceh).” Thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2023.
Fadli Sulaiman, Mohd, and Zaini Nasohah. “Sorotan Literatur Punca Perceraian Awal Perkahwinan Di Malaysia [Literature Review’s on the Causes of Early Marriage Divorce in Malaysia].” BITARA International Journal of Civilizational Studies and Human Sciences. Vol. 6, n.d. http://www.bitarajournal.com.
Fitrotun, Siti. “Perlindungan Anak Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Dalam Perspektif Fikih Hadhanah.” Istìdal : Jurnal Studi Hukum Islam 9, no. 1 (2022): 83–98.
Haryadi, Suciati Ningsih, Muthia Septarina, and Salamiah. “Juridical Review of Early Marriage And Child Protection Efforts in Indonesia Based on Law No. 16 of 2019 Amendment To Law Number 1 of 1974 Concerning Marriage.” Sultan Adam : Jurnal Hukum Dan Sosial 1, no. 1 (2023): 35–47.
Hassim, Mohamad Hafifi, Muhamad Abrar Abu Bakar, and Nur Zulfah Md Abdul Salam. “Spektrum Perkahwinan Kanak-Kanak Di Malaysia: Kajian Perbandingan Antara Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri, Akta Memperbaharui Undang-Undang (Perkahwinan Dan Penceraian) 1976 Dan Konvensyen Antarabangsa.” E-Jurnal Penyelidikan Dan Inovasi 7, no. 1 (2020): 20–44.
Hazram, Nurul Ain. “Analisis Perkahwinan Bawah Umur Di Malaysia Dari Perspektif Syariah.” Ulum Islamiyyah 36, no. 02 (July 30, 2024): 139–51. https://doi.org/10.33102/uij.vol36no02.557.
Ibrahim, Rifki Septiawan. “Hak-Hak Keperdataan Anak Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Lex Privatum 6, no. 2 (2018): 53–60.
Indriyani, Rachma, Kukuh Tejomurti, Gerald Aldytia Bunga, and Dedy Afrizal. “The Government’s Broken Promises: What International Law And The Emerging Legalinitiatives Can Do To Address Climate Change.” In Seminar on Law and Society 2022 )SOLAS VI) Theme: Sustainability in Society: Legal Response, 4:139–48, 2022.
Joni. “Transformasi Hukum Perkawinan Di Indonesia, Malaysia, Dan Darussalam: Kajian Kritis Atas Batas Usia Perkawinan Perspektif Maqashid Syariah.” Berasan: Journal of Islamic Civil Law 3, no. 2 (2024): 137–62.
Maulia, Tyssa Yanuari Archida, and Rosalia Indriyati Saptatiningsih. “Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Kewarganegaraan 4, no. 1 (2020): 10–16.
Musfiroh, Mayadina Rohmi. “Pernikahan Dini Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 8, no. 2 (June 30, 2016): 64–73. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i1.3192.
Mustamin, Mustamin, Malkan Malkan, and Gani Jumat. “Pernikahan Dini Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia.” In Kajian Islam Dan Integrasi Ilmu Di Era Society 5.0 (KIIIES 5.0). Palu: Universitas Islam Negeri Datokarama, 2022. https://kiiies50.uindatokarama.ac.id/.
Musyafah, Aisyah Ayu. “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam.” Jurnal Crepido 2, no. 2 (2020): 111–22. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.28897.
Natsif, Fadli Andi. “Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif).” Al-Qadau 5, no. 2 (2018): 175–86.
Noor, Zanariah. “Perkahwinan Kanak-Kanak Dan Tahap Minima Umur Perkahwinan Dalam Undang-Undang Keluarga Islam.” Shariah Journal 21, no. 2 (2013): 165–90.
Prastini, Endang. “Pernikahan Usia Dini Dalam Tinjauan Hukum Dan Psikologi Anak.” Aufklarung: Jurnal Pendidikan 2, no. 2 (2022): 43–51. http://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung.
Rahman, Encep Taufik, and Hisam Ahyani. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Widina Media Utama, 2023. www.freepik.com.
Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan Di Bawah Umur (Dini).” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2015): 15–30.
Samulu, Nilyan A, Muammar, and Dikson T Yasin. “Pemaksaan Perkawinan Anak Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tinjauan Fikih Jinayah.” Journal of Islamic Criminal Law and Criminal Law 1, no. 1 (2024): 79–100. https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022.
Setiawan, Halim. “Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam.” BORNEO: Journal of Islamic Studies 3, no. 2 (2020): 59–74.
Setiawan, Zunan, Hildawati Hildawati, Henny Sanulita, Dedy Afrizal, Siti Misaroh Ibrahim, Arif Susanto, Titi Indahyani, et al. Methodologi Dan Teknik Penulisan Ilmiah. JAmbi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Siddik, Ibnu Radwan. “Studi Pebandingan Ketentuan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dan Malaysia.” Al Muqoronah: Jurnal Perbandingan Hukum Dan Madzhab, 2017, 118–36.
Sugiarti, Titing, and Kunthi Tridewiyanti. “Implication and Implementation Against of Child Marriage.” Jurnal Legal Reasoning 4, no. 1 (2021): 81–95.
Undang-Undang RI No.16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (2019).
Utami, Dwi, and Astika Nurul Hidayah. “Perbandingan Kebijakan Hukum Terhadap Perkawinan Anak Dari Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia Dan Malaysia.” Jurnal Hukum In Concreto 3, no. 1 (2024): 1–14.
Wahid, Nur. “Historisitas Dan Tujuan Aturan Umur Minimal Perkawinan Dalam-Undangan Keluarga Islam Di Indonesia.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 2, no. 2 (2019): 77–163.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arbi Winarko. S, Akbarizan Akbarizan, Akmal Abdul Munir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman bersifat akademik. Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.