Studi Kontraksi Tugas dan Fungsi Hakim di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v4i2.58Keywords:
Judge, Religion CourtAbstract
A Judge is a key element in the trial. In fact he was identical to the court itself. Similarly, the decision of the court identified with the judge's decision. Therefore, law enforcement and justice lies in the ability of judges in formulating decisions that reflect fairness. With regard to the duties and functions of the judge, in this case the trial judge Religion in Indonesia, which is one element of the law enforcement component directly involved with the legal process will be faced with a dilemma problem. On the one hand, the religious court judge must hold to Irish law. While on the other hand, the religious court judges must take into account the level of public awareness of the legal instruments. In addition, for the assurance of the process of law enforcement, religious court judges are also faced with a problem that dilemma. Because of the involvement of the religious court judges against one of the instruments carried to excess can lead to deviations of the purposes of the law itself, which is justice
Downloads
References
_____________. Peradilan Islam dan Tatanan Masyarakat Indonesia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 1997.
Effendi, Deden. Kompleksitas Hakim Pengadilan Agama. Jakarta: Departemen Agama R.I. 1985.
Hakim, Abdul. Pengertian Agam dalam Politik Hukum di Idonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2000.
Hasbi al-Sidiqi dan Tengku Muhammad. Peradilan Dan Hukum Acara Islam. Cet. I. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putera. 1997.
Lev, Daniel S. Peradilan Agama di Indonesia: Studi tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum. Alih Bahasa; H. Zaini Ahmad Noeh. Jakarta: PT. Intermasa. 1980.
Madkur, Muhammad Salam. Al-Qaḍâ fî al-Islâm. ttp. tt.
_____________________. Peradilan dalam Islam. Surabaya: PT. Bumi Ilmu Offece. tt.
Manan, Abdul. Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan. Jakarta: Kencana. 2010.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Ditya Bakti. 1992.
Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989, Pasal 11 UU No. 35 Tahun 1999, dikutip dalam Kertas Kerja Pembaruan Sistem Pembinaan SDM Hakim. Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2003.
Soekanto, Soerjono. Ilmu-ilmu Hukum dan Pembangunan Hukum. Analisis Pendidikan. No.02, Tahun ke-IV. 1983.
UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Surabaya: Karina. 2004.
Wahyudi, Abdullah Tri. Peradialn Agama di Idonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2004.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman bersifat akademik. Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.