Regulasi Zakat di Indonesia; Upaya Menuju Pengelolaan Zakat Profesional
DOI:
https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v3i1.38Keywords:
Zakat, Zakat regulations, Zakat and WelfareAbstract
In early Islamic history, described the involvement of government in managing it, with almost the same model, all of them can be said to be aimed at the welfare of the people. How does that happen in the context of the management of zakat in Indonesia with a Muslim majority, the actual management of zakat is good, people will be able to prosper. This paper wants to answer two questions, namely; how the history of the regulation of zakat in Indonesia? and secondly, why this charity regulation needs to be regulated in per-laws and regulations in Indonesia? This study used a qualitative approach to the study of comparative descriptive-analytical. The results of this study are that regulation is necessary charity regulated by the State, is in order to improve the effectiveness and efficiency of care in the management of zakat; and increasing the benefits of charity for the public welfare and poverty reduction. The effectiveness of the management of zakat in Indonesia pluralistic requires legal certainty and clarity of regulations that govern them
Downloads
References
Sallâm, Abû ‘Ubaid al-Qâsim Ibn. Kitâb al-Amwâl. Beirut: Dâr al-Shurûq, 1989.
Asnaini. “Membangun Zakat Sebagai Upaya Membangun Masyarakat” Dalam Jurnal La_Riba. Volume IV No. 01 Juli 2010.
Sakti, Ali. Ekonomi Islam; Jawaban atas Kekacauan Ekonomi Modern. Jakarta: Paradigma dan Aqsa Publishing, 2007.
Pribadi, Ancas Sulchantifa. “Pelaksanaan Pengelolaan Zakat Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat (Studi Di Baz Kota Semarang)”, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang Tahun 2006.
Ali, M. Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press, 1988.
Effendi, Djohan, dkk. Agama dalam Pembangunan Nasional (Himpunan Sambutan Presiden Suharto). Jakarta: CV. Kuning Mas, 1984.
Amin, M. Mansyhur. Pengelolaan Zakat dan Permasalahannya di Indonesia. Jakarta: Direktorat Urusan Agama Islam Departemen Agama, 2000.
Kurniawan, Puji. “Legislasi Undang-Undang Zakat” dalam Jurnal Al-Risalah. Volume 13 Nomor 1 Mei 2013.
Risalah Resmi, Rapat Paripurna ke-9 2011-2012, Kamis, 27 Oktober 2011, Pukul 09.00 WIB s/d Selesai di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II Jl. Jend. Gatot Subroto-Jakarta.
Fadly, Isbir. “Target Enam Bulan 8 PP dan 2 PMA Selesai”. Majalah INFOZ+. Edisi I 16 Th VII Januari-Februari 2012.
Herdianto, Ahmad Wahyu. “Peran Negara Dalam Mengoptimalkan Zakat Di Indonesia” Dalam Jurisdictie; Jurnal Hukum dan Syariah. Volume 1 Nomor 2 Desember 2010.
Jazuni. Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Bandung: Citra Aditnya, 2005.
Undang – Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. edc. Lama.
Undang – Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. edc. Baru.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-15/Pj/2012 Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-33/Pj/2011 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman bersifat akademik. Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.