Manajemen Wakaf Produktif dan Kontribusinya Terhadap Penguatan Pondasi Ekonomi Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v7i2.208Keywords:
Management Of Productive, Economic Endowments Of The CommunityAbstract
Abstract: the Waqf is one of the productive efforts of an increase in welfare of society as a collective. In a community group, for example, if it turns out that many members of the community who need help, then it can be used productively endowments to help them, for with endowments productive can be obtained access to the funding sources so that generated sufficient capital. The funds obtained through productive endowments can be used as a source of capital so that it can then be used for fertilization of capital on an ongoing basis. On this occasion, the author wished to discuss the development of the following regulasinya, wakaf efforts in improving the economic empowerment of the community through endowments produkti. The methods used in this article is a qualitative approach to the library, where the focus is aimed against any reference about the Waqf and its development. The approach used is qualitative, which is a research procedure that describes the behavior of certain people, events, or places in detail and depth. While this type of research is literature. Namely, research that relies on reading sources, texts, and various information in the form of reading. In a different reference library research is research that is done to solve a problem that is based on a critical study of library materials and related research results presented in new ways.
Downloads
References
Achmad Djunaidi dan Thobib Al-Asyhar. 2007. Menuju Era Wakaf Produktif. Jakarta: Mumtaz Publishing.
Abdurrahman. 1994. Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, cet. 4. Bandung: Citra Aditya Bakti
Al Arif, M. Nur Rianto. 2012. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Efek Multiplier Wakaf Uang dan Pengaruhnya terhadap Program Pengentasan Kemiskinan
al-Khadami, Nuruddin.2006. Al-Waqf al-‘Alami. Tunisia: tp
Bungin, Burhan. 2001. Metodologi Penelitian Sosial. Sidoarjo: Airlangga University Press
Departemen Agama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Departemen Agama, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2006
Depag RI. 2007. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf & Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam
Effendi, Satria. 2010. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Farid Wadjdy & Mursyid. 2007. Wakaf dan Kesejahteraan Umat. Samarinda: Pustaka Pelajar
Huda, Miftahul. 2015.Mengalirkan Manfaat Wakaf. Bekasi: Gramata Publishing
PW. Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU Jawa Timur, Buku Panduan Wakaf Tanah dan Tanah HakMilik Atas Nama Nah?atul Ulama. Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, 2006
Wadud Nafis, Abdul. 2011. Manajemen Pengelolaan Wakaf Tunai. Lumajang: LP3DI
Departemen Agama. 2007.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Surabaya: Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur
Kementrian Agama RI. 2013.Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai. Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf
K. Lubis, Suhrawardi. 2010. Wakaf dan Pemberdayaan Umat. Jakarta: Sinar Grafika
Manan, M. Abd. 1993.Ekonomi Islam Teori dan Praktek, M. Nastangin (terj). Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Muzarie, Mukhlisin. 2010.Fiqh Wakaf. Yogyakarta: Dinamika STAIC Press
Mubarok, Jaih. 2008.Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media
Qahaf, Mundzir. 2005. Manajemen Wakaf Produktif, terjemah Rida, Mas Muhyiddin. Jakarta: Khalifa
Rozalinda. 2015. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Rozalinda. 2015.Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Syukron, Ahmad. 2011.Rekonstruksi Hukum Islam: Kajian Historis Atas Urgensi Pelembagaan Wakaf Produktif di Indonesia.Jurnal Penelitian
Saroso & Nicongani. 1984.Tinjauan Yuridis tentang Perwakafan Tanah Milik, Seri Hukum Agraria No.1.Yogyakarta: Liberty
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dilengkapi Kompilasi Hukum Islam. Surabaya: Arkola, t:th.
Zuhayli, Wahbah. 1985.Al-Fiqhu al-Islami wa 'Adillatuhu Juz 8. Damaskus: Dar al-Fikr
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman bersifat akademik. Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.