Efektifitas Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HMPA) Dalam Penanggulangan Nikah Sirri
DOI:
https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v6i2.169Keywords:
RUU HMPA, Sirri MarriageAbstract
The draft of Law on the Religious Courts Material Law is a draft law that is still in the stage of discourse and declaration by the authorities. This draft law has one article that is quite interesting to study, namely the law of punishment for sirri marriage.
As an eastern country that still follows eastern wisdom; and Indonesian people who are Muslim, there are still many practitioners who practice sirri marriage among the people. This is due to many factors including lack of marriage registration material, less socialized marriage regulations and others.
Many approaches are carried out by researchers from socialist circles, academics and historians who produce different assumptions about the problem of "reluctance to marriage records". This law is in accordance with the spirit of Islam in order to benefit. The maqashid syariah approach is an effective approach in combining positive law and shari'ah law.
Downloads
References
Amir, Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqh, Bogor: Kencana, 2003.
Asmin. Status Perkawinan Antar Agama; Ditinjau dari Undang-undang Perkawinan No. 01 tahun 1974.
Atho Mudzhar, M. Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.
Az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, dar al-Fikr,Vol II 1989.
Departemen Agama RI, Pedoman Penyuluhan Hukum.
Effendi, Satria. Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2004.
Nasution, Khairudin. Status Wanita Di Asia Tenggara Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer Dan Malaysia, Leiden-Jakarta: INIS, 2002.
Rahman, Ghazaly. Fiqh Munakahat,Jakarta: Kencana, 2006.
Shomad Abd, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana, 2010.
Syaltut, Mahmud. Al-fatawa Dirasrah li Musykilat al-Muslim al-Mua’ashirah fi Hayatihi alyaumiyah. wa al-‘Ammah, Mesir: dar al-Kalam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman bersifat akademik. Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.