Pernikahan Sirri Dengan Akad Madzhab Hanafi Dalam Menanggulangi Perilaku Seks Pra Nikah
Studi Kasus Mahasiswa Kota Malang
DOI:
https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v6i2.138Abstract
Pernikahan sirri, atau yang biasa juga disebut pernikahan bawah tangan, adalah pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau tersembunyi (secret marriage) tanpa diketahui atau tercatat di lembaga negara. Sedangkan pernikahan dengan menggunakan akad Madzhab Hanafi, ialah pernikahan dengan ketentuan syarat dan rukun yang ditentukan oleh Madzhab Hanafi. Perbedaan paling mencolok dibanding dengan madzhab lain adalah tentang kebolehan bagi perempuan untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali. Pernikahan jenis ini yang kemudian banyak terjadi di kalangan mahasiswa.
Pernikahan sirri dengan menggunakan madzhab Hanafi telah banyak dilakukan oleh mahasiswa kota Malang dengan dalih untuk menghindari zina dan seks bebas. Pernikahan jenis ini terjadi tanpa sepengetahuan wali dan orangttua masing-masing mempelai. Setelah menikah, pola hubungan suami-istri ini nambah biasa dan berjalan sama seperti sebelum terjadi pernikahan, kecuali masalah hubungan intim yang dilakukan secara rutin dan tersembunyi di rumah kost. Nafkah juga tidak menjadi tuntutan bagi suami, namun istri harus siap jika dipanggil untuk melakukan kewajiban ‘badaniyah’. Sayangnya, beberapa informan justru menggunakan pernikahan ini sebagai legitimasi hukum Islam atas petualangan seksual dan rasa penasaran jiwa remaja mereka. Salah satu contoh adalah adanya poligami dan perceraian yang terjadi dengan alasan yang sebenarnya tidak mendesak untuk dipenuhi. Sejujurnya, menurut peneliti, pernikahan ini terjadi justru dengan mengesampingkan makna agung dari pernikahan itu sendiri dan hanya berfungsi sebagai legalitas dalam menghindari dosa akibat zina
Kata Kunci: Pernikahan Sirri, Madzhab Hanafi, Seks Pranikah
Downloads
References
Hosen, Ibrahim. Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003.
Irmawaty, Lenny. “Perilaku Seksual Pranikah Pada Mahasiswa.” Jurnal Kesehatan Masyarakat 9, no. 1 (2013): 44–52. https://doi.org/10.15294/kemas.v9i1.2829.
Media, Kompas Cyber. “Seorang Mahasiswi Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya di Kamar Kos.” KOMPAS.com. Diakses 6 November 2017. http://regional.kompas.com/read/2017/04/01/00203781/seorang.mahasiswi.bunuh.bayi.yang.baru.dilahirkannya.di.kamar.kos.
Muzdhar, Atho’, dan Khairuddin Nasution. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-Kitab/fiqih. Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Nardani, Novita Eko, Tamsil Muis, dan Budi Purwoko. “Perilaku Seksual Mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan Universtas Negeri Surabaya.” Jurnal BK UNESA 3, no. 1 (2013).
Nasution, Khoiruddin. Hukum Perkawinan 1. Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2005.
Pawestri, -, dan Dewi Setyowati. “Gambaran Perilaku Seksual Pranikah Pada Mahasiswa Pelaku Seks Pranikah Di Universitas X Semarang.” PROSIDING SEMINAR NASIONAL & INTERNASIONAL 1, no. 1 (2012). http://jurnal.unimus.ac.id/index.php/psn12012010/article/view/509.
Presiden Republik Indonesia, Republik. Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pub. L. No. 1 (1974).
Priliana, Wiwi Kustio. “Perilaku Seksual Pra Nikah Dan Persepsi Harga Diri Pada Mahasiswa.” Jurnal Keperawatan Notokusumo 4, no. 1 (2016): 54–59.
Qardhowi, Yusuf. Dirasah fi Fiqh Maqashid al-Syari’ah; Bain al-Maqashid al-Kulliyyat wa al-Nushush al-Juz’iyyat. Kairo: Dar al-Syuruq, 2008.
Sabiq, As-Sayyid. Fiqh al-sunnah. Diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin, Aisyah Saipuddin, dan Johari al-Yamani. Beirut: D?r al-Rayy?n lil-Tur?th, 1990.
Sajastani, Ab? Dáwud Sulaiman Bin al-Asy’as. Sunanu Ab? Dáwud. Beirut: Dar al-Fikr, 1994.
Satu, Admin. “Geger Penemuan Mayat Bayi, Mahasiswi UIN Ini Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka.” SATUCHANNEL.COM (blog), 11 Juli 2017. https://satuchannel.com/geger-penemuan-mayat-bayi-mahasiswi-uin-ini-akhirnya-ditetapkan-sebagai-tersangka/.
Shatibi, Abu Ishaq al-. Al-Muwaffaqat fi Ushul al-Syariah. Vol. 2. Beirut: Dar Kutub Al-Ilmiyah, 2003.
Shomad, Abd. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
- Semua Informasi yang terdapat di Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman bersifat akademik. Tafaqquh: Jurnal penelitian dan kajian Keislaman tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.