[1]
A. Alimudin, A. H. Ritonga, and H. Harun, “Efektifitas Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ditinjau dari Nilai Produktivitas”, minhaj, vol. 6, no. 1, pp. 1–26, Jan. 2025.