Penguatan Pemahaman Hukum Keluarga Islam Melalui Pendekatan Penyuluhan Hukum Interaktif Bagi Komunitas Ibu-Ibu Rumah Tangga Masjid Al-Rohmah Jombang
DOI:
https://doi.org/10.52431/abdimasy.v3i2.3865Keywords:
Hukum Keluarga Islam, Penyuluhan Interaktif, Ibu Rumah Tangga, Pemberdayaan Masyarakat, Asset-Based Community Development (ABCD)Abstract
Pemahaman terhadap hukum keluarga Islam memiliki peran strategis dalam membangun keluarga Muslim yang adil dan harmonis. Namun masih banyak ibu rumah tangga di komunitas akar rumput yang menghadapi keterbatasan akses informasi dan metode penyuluhan yang kurang partisipatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat pemahaman awal ibu rumah tangga di lingkungan Masjid Al-Rohmah, Jombang, terhadap hukum keluarga Islam serta menganalisis dampak program penyuluhan interaktif yang dirancang berdasarkan pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD). Menggunakan metode mixed methods, penelitian ini menggabungkan data kuantitatif dari pre-test dan post-test dengan data kualitatif hasil observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan diskusi kelompok terfokus. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap aspek-aspek hukum keluarga seperti hak dan kewajiban suami istri, pengasuhan anak, dan distribusi warisan, disertai perubahan sikap dan peningkatan partisipasi aktif dalam diskusi hukum berbasis komunitas. Temuan ini memperkuat relevansi pendekatan ABCD dalam memperkuat literasi hukum Islam melalui pengaktifan potensi sosial lokal dan prinsip pembelajaran orang dewasa. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada pengembangan model edukasi hukum Islam berbasis komunitas yang kontekstual, partisipatif, dan berkelanjutan, serta memberikan alternatif strategis dalam pemberdayaan perempuan Muslim sebagai agen transformasi sosial dan keluarga dalam konteks lokal yang dinamis.