Studi Kasus Penerapan Prinsip Ekonomi Syariah pada UMKM Emping Melinjo di Desa Tuk Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon
Keywords:
UMKM, emping melinjo, gharar, keuangan syariah, pemberdayaan usaha mikroAbstract
Penelitian ini dimulai dari adanya kesenjangan antara potensi besar UMKM dalam mendorong perekonomian lokal dengan tantangan yang dihadapi dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah secara menyeluruh. Meskipun UMKM emping melinjo di Desa Tuk, Kabupaten Cirebon,meiliki potensi besar untuk berkembang, penerapan prinsip syariah di dalamnya masih belum optimal. Hal ini terlihat dari kesadaran yang masih parsial terhadap prinsip-prinsip syariah seperti larangan terhadap riba, gharar, dan maysir, namun masih minim pemahaman mendalam serta keterbatasan akses terhadap dukungan lembaga keuangan syariah yang sesuai standar. Situasi ini menimbulkan kebutuhan untuk menelaah lebih lanjut praktik muamalah syariah yang telah dijalankan serta kendala-kendala yang menyertainya.
Secara teoritis, penelitian ini berlandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi syariah yang menekankan keadilan, keberlanjutan, serta pelarangan terhadap praktik ekonomi yang merugikan. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi kasus, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi digunakan untuk mengeksplorasi praktik muamalah syariah dalam aspek produksi. Fokus penelitian ini adalah pada penerapan muamalah syariah dalam aspek produksi, distribusi, pembiayaan, serta hubungan kerja dengan pekerjadan lingkungan pada UMKM emping melinjo. Fokus penelitian ini adalah untuk memahami sejauh mana prinsip-prinsip ekonomi syariah dapat diterapkan secara nyata dalam pengelolaan UMKM, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendorong dan penghambatnya.
Nilai kebaruan dari studi ini terletak pada pendekatannya yang fokus pada praktik ekonomi mikro di tingkat pelaku UMKM, khususnya pada sektor emping melinjo di wilayah Cirebon. Penelitian ini menyajikan perspektif empiris mengenai bagaimana pelaku usaha kecil menafsirkan dan melaksanakan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas bisnis mereka sehari-hari. Rekomendasi yang diberikan berupa program edukasi dan pendampingan secara berkelanjutan sebagai langkah konkret untuk menjembatani kesenjangan pemahaman dan keterbatasan akses, guna mendorong pertumbuhan UMKM yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai keislaman yang adil dan penuh keberkahan.



