PUBLICATION ETHIC

PUBLICATION ETHICS

Etika Publikasi

Etika Pablikasi dan Pernyataan Malpraktek

Ushuly: Jurnal Ilmu Ushuluddin adalah jurnal yang diterbitkan dua kali setahun dalam bentuk cetak dan online oleh Fakultas Ushuluddin bekerjasama dengan lembaga Penerbitan dan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam bani Fattah (IAIBAFA) Tambakberas Jombang Jawa Timur Indonesia. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan artikel dalam Tafaqquh, termasuk penulis, dewan penyunting, mitra bestari, dan penerbit.

Pedoman Etik Penerbitan

Jurnal Ushuluddin berisi hasil penelitian ke-ushuluddinan (ilmu dasar Islam). Fokus utama Jurnal Ushuluddin meliputi:

  • Kajian Alquran dan Tafsir: meliputi kajian ulum Alquran dan tafsir.
  • Hadis: meliputi kajian sanad, matan, dan syarah hadits.
  • Akidah: meliputi kajian aliran, aliran, pemahaman, dan keyakinan yang berkembang di tengah masyarakat Islam.
  • Pemikiran Islam: termasuk studi tentang pemikiran para pemimpin dalam Islam.
  • Tasawuf termasuk studi tentang tasawuf dalam Islam, tarekat, dan suluk.

Seluruh artikel yang terbit telah melewati proses penelaahan oleh mitra bestari dan penyuntingan oleh redaksi pelaksana. Jurnal ini mengikuti pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) dalam menghadapi semua aspek etika publikasi khususnya bagaimana menangani kasus penelitian dan kesalahan publikasi. Pernyataan etika publikasi ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini yaitu pengelola, editor, mitra bestari, dan penulis (author). Kode Etika Publikasi Ilmiah pada intinya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu (i) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang; dan (iii) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.


 Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan.
  2. Menentukan keanggotaan dewan editor.
  3. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak.
  4. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang/penulis, editor, maupun mitra bestari.
  5. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  6. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang/penulis, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca.
  7. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
  8. Mempublikasikan jurnal secara teratur.
  9. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  10. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
  11. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.


 Tugas dan Tanggung Jawab Editor

  1. Meningkatkan kualitas publikasi.
  2. Menjamin proses untuk menjaga kualitas makalah yang diterbitkan.
  3. Memimpin kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
  4. Menjaga integritas rekam jejak akademik penulis.
  5. Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf jika perlu.
  6. Memiliki tanggung jawab untuk menata dan memformat makalah, sedangkan isidan pernyataan apa pun di dalam makalah adalah tanggung jawab penulis.
  7. Menilai kebijakan dan sikap jurnal yang diterbitkan dari penulis dan peer review untuk meningkatkan tanggung jawab dan meminimalkan kesalahan.
  8. Memiliki kepribadian yang berpikiran terbuka dalam menerima pendapat atau pandangan baru orang lain yang berbeda dari pendapat pribadinya.
  9. Melarang dalam mempertahankan pendapat kami sendiri, penulis atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan yang salah.
  10. Mendorong penulis untuk melakukan perbaikan pada karya tulis hingga layak untuk diterbitkan.


 Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari

  1. Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor, sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan.
  2. Penelaah tidak boleh melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak
  3. Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi
  4. Mendorong pengarang/penulis untuk melakukan perbaikan karya tulis
  5. Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
  6. Karya tulis ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain.).


 Tugas dan Tanggung Jawab Pengarang/Penulis

  1. Memastikan bahwa yang masuk dalam daftar pengarang/penulis memenuhi kriteria sebagai pengarang/penulis.
  2. Bertanggung jawab secara kolektif untuk pekerjaan dan isi artikel meliputi metode, analisis, perhitungan, dan rinciannya.
  3. Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan), baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Menjelaskan keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian
  5. Menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara profesional dan tepat waktu.
  6. Menginformasikan kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya.

Membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain.