Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj <div>ISSN (Cetak): 2745-4282</div> <div>ISSN (Online): 2745-5246</div> <div>Is published on cooperation faculty of sharia and Islamic economics and Journal Publishing Agencies (Lembaga Penerbitan dan Jurnal Ilmiah or LPJI) of Islamic Institute of Bani Fattah Jombang.</div> <div>This journal specifically discusses sharia studies which include Worship, Family Law, Jinayat, Economics, Zakat, Waqf &amp; Philanthropy and other sharia thoughts.</div> <div>This journal is published twice a year in January and july.</div> <div><strong>Publisher Address:</strong> KH. A. Wahab Hasbulloh Street Gg. II No. 120 A Tambakberas Jombang Jawa Timur, Phone. (0321) 855530, Fax. (0321)855530, Email: <a href="https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/management/settings/context/mailto:minhaj@iaibafa.co.id" target="_blank" rel="noopener">minhaj@iaibafa.ac.id</a></div> en-US <p><strong>Pemberitahuan Hak Cipta</strong></p> <ol> <li>Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.</li> <li>Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam&nbsp;<strong>Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah&nbsp;</strong>yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada&nbsp;<u>CONTACT.</u></li> <li>Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi&nbsp;<em>Creative Commons Attribution-ShareAlike</em>&nbsp;(CC BY-SA).</li> </ol> <p>Semua Informasi yang terdapat di&nbsp;<strong>Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah&nbsp;</strong>bersifat akademik.&nbsp;<strong>Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah&nbsp;</strong>tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.</p> minhaj@iaibafa.ac.id (Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah) mochnurcholis@iaibafa.ac.id (Moch. Nurcholis) Thu, 02 Jul 2026 10:41:08 +0700 OJS 3.2.1.2 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Cacat Badan Sebagai Alasan Perceraian Dalam KHI https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_1 <p>Perceraian merupakan fenomena sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal dalam kehidupan rumah tangga. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), salah satu alasan perceraian diatur dalam Pasal 116 poin E, yaitu adanya cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. Namun, dalam realitas sosial, faktor cacat badan jarang digunakan sebagai alasan perceraian dibandingkan faktor lain seperti perselisihan, ekonomi, dan ketidakharmonisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi cacat badan sebagai alasan perceraian dalam KHI serta mengkaji fenomena tersebut melalui perspektif teori perubahan sosial Auguste Comte. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data yang digunakan berupa data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-analitik dengan menggunakan kerangka teori perubahan sosial Auguste Comte, khususnya konsep tiga tahap perkembangan masyarakat: teologis, metafisik, dan positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif cacat badan diakui sebagai alasan perceraian, dalam praktiknya masyarakat cenderung mempertahankan perkawinan. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum dan realitas sosial yang dapat dikategorikan sebagai disfungsi hukum. Dalam perspektif teori perubahan sosial, fenomena ini mencerminkan pergeseran pola pikir masyarakat, di mana nilai religius, rasa kasih sayang, serta pertimbangan rasional menjadi faktor dominan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga. Dengan demikian, ketentuan Pasal 116 poin E KHI dinilai kurang relevan dalam konteks sosial masyarakat modern yang mengalami perubahan nilai dan pola pikir</p> Indik Misakhul Fiddin, A. Fauzi Aziz Copyright (c) 2026 Indik Misakhul Fiddin, A. Fauzi Aziz http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_1 Wed, 01 Jul 2026 00:00:00 +0700 Reinterpretasi Tujuan Poligami Perspektif Maqasid Al-Syari'ah dan Implikasinya Terhadap Kajian Hukum Keluarga Islam https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_2 <p>Poligami dalam hukum Islam merupakan isu yang terus mengalami dinamika pemaknaan, terutama ketika dihadapkan pada tuntutan keadilan dan realitas sosial kontemporer. Artikel ini bertujuan untuk mereinterpretasi tujuan poligami dalam perspektif <em>maqasid al-syari’ah</em> serta menganalisis implikasinya terhadap kajian hukum keluarga Islam. Fokus permasalahan terletak pada bagaimana poligami dipahami tidak hanya sebagai ketentuan normatif, tetapi juga sebagai praktik yang harus selaras dengan tujuan utama syariat, yaitu kemaslahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>) dan pendekatan maqasid, melalui analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik dan pemikiran kontemporer.</p> <p>Hasil kajian menunjukkan bahwa poligami dalam perspektif <em>maqasid al-syari’ah</em> bukanlah bentuk ideal perkawinan, melainkan dispensasi yang bersifat kontekstual dan harus memenuhi prinsip keadilan substantif. Keadilan tidak hanya diukur secara material, tetapi juga mencakup aspek emosional dan sosial yang seringkali sulit dipenuhi. Oleh karena itu, reinterpretasi ini menempatkan monogami sebagai bentuk yang lebih dekat dengan tujuan syariat dalam banyak kondisi. Implikasi dari temuan ini mendorong pembaruan hukum keluarga Islam yang lebih berorientasi pada perlindungan perempuan dan anak, serta penyesuaian regulasi yang lebih responsif terhadap nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam masyarakat modern.</p> Muhil Mubarok Copyright (c) 2026 Muhil Mubarok http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_2 Wed, 01 Jul 2026 00:00:00 +0700 Rekonstruksi Konsep 'Aib Mujiz Li Al-Fasakh Dalam Fikih Klasik: Studi Urgensi Medical Check-Up Pra-Nikah di Indonesia https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_3 <p>Penelitian ini mengkaji rekonstruksi konsep 'aib dalam fikih klasik sebagai landasan normatif fasakh nikah atas dasar cacat kesehatan tersembunyi, serta relevansinya terhadap urgensi integrasi medical check-up pra-nikah dalam sistem hukum perkawinan Islam di Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif berbasis kajian kepustakaan (library research) dengan analisis komparatif lintas mazhab dan perspektif maqashid al-syari'ah, penelitian ini menemukan bahwa konsep 'aib mujiz li al-fasakh dalam fikih klasik memiliki daya ekspansi epistemologis yang memadai untuk mengakomodasi penyakit-penyakit medis kontemporer seperti HIV/AIDS, hepatitis kronis, dan kelainan genetik yang tidak dikenal dalam literatur klasik. Rekonstruksi konsep ini mengarah pada kesimpulan bahwa pemeriksaan kesehatan pra-nikah bukan sekadar anjuran administratif, melainkan merupakan kewajiban syar'i yang dapat diderivasi dari prinsip la dharara wa la dhirara dan perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-nafs) serta keturunan (hifzh al-nasl). Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah Indonesia menerbitkan regulasi yang mewajibkan medical check-up pra-nikah sebagai syarat pencatatan perkawinan, selaras dengan prinsip-prinsip fikih Islam dan hak asasi manusia bidang kesehatan</p> Althaf Muhammad Farras Zafri, Arisman Copyright (c) 2026 Althaf Muhammad Farras Zafri, Arisman http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_3 Thu, 02 Jul 2026 00:00:00 +0700 Mekanisme dan Corak Pembentukan Hukum Islam di Indonesia https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_4 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan corak pembentukan hukum Islam di Indonesia dalam konteks perkembangan sosial, politik, budaya, dan dinamika masyarakat modern. Hukum Islam di Indonesia berkembang tidak hanya melalui jalur normatif keagamaan, tetapi juga melalui proses legislasi negara, fatwa lembaga keagamaan, putusan peradilan agama, serta praktik sosial masyarakat Muslim yang hidup sebagai living law. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (<em>library research</em>). Data penelitian diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, regulasi, dan berbagai literatur terkait hukum Islam kontemporer di Indonesia. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menelaah hubungan antara negara, otoritas keagamaan, budaya lokal, dan kebutuhan masyarakat dalam pembentukan hukum Islam nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembentukan hukum Islam di Indonesia berlangsung melalui interaksi yang dinamis antara negara, ulama, lembaga sosial keagamaan, dan masyarakat. Proses tersebut melahirkan corak hukum Islam Indonesia yang substantif, moderat, adaptif, dan kontekstual. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa faktor politik, budaya lokal, ekonomi syariah, perkembangan teknologi, dan dinamika sosial masyarakat sangat memengaruhi arah pembentukan hukum Islam di Indonesia. Dalam konteks pemberantasan korupsi, hukum Islam juga memiliki peran penting sebagai instrumen etika sosial melalui penguatan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan publik. Hukum Islam di Indonesia terus berkembang sebagai sistem hukum yang responsif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasar syariat Islam.</p> Nurul Hakim, Agung Heri Wahyudi, Ahmad Fauzi, Djawahir Hejazziey, Rinwanto Rinwanto Copyright (c) 2026 Nurul Hakim, Agung Heri Wahyudi, Ahmad Fauzi, Djawahir Hejazziey, Rinwanto Rinwanto http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_4 Wed, 01 Jul 2026 00:00:00 +0700 Analisis Penerapan Pedoman Akuntansi Pesantren 2024 Dalam Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pusat Mojosari Kepanjen https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_6 <p>Studi ini ditujukan untuk menganalisis Pedoman Akuntansi Pesantren 2024 dalam meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan Pondok Pesantren Miftahul Huda Pusat Mojosari. Pendekatan metode yang diterapkan adalah deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan informasi melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa metode pencatatan keuangan dipesantren masih tergolong rudimentary dan belum sepenuhnya sesuai dengan Pedoman Akuntansi Pesantren 2024, terutama terkait dengan penyusunan laporan keuangan yang komprehensif seperti laporan posisi keuangan, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Tantangan yang dihadapi yaitu, keterbatasan tenaga kerja dan minimnya pemahaman tentang standar akuntansi menjadi elemen kunci yang menghalangi implementasi. Walaupun begitu, penerapan Pedoman Akuntansi Pesantren 2024 memiliki potensi untuk meningkatkan mutu laporan keuangan dengan penyampaian informasi yang lebih terstruktur, jelas, dan bertanggung jawab. Studi ini menyatakan bahwa penerapan pedoman akuntansi dipesantren sangat krusial untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap lembaga pesantren</p> Ifa Daturrochmah, Ahmad Fahrudin Alamsyah Copyright (c) 2026 Ifa Daturrochmah, Ahmad Fahrudin Alamsyah http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_6 Thu, 02 Jul 2026 00:00:00 +0700 Penetapan Nafkah Mantan Istri Nusyuz Perspektif Hukum Progresif Sadjipto Rahardjo https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_7 <p><strong>Studi Putusan Nomor 293/Pdt.G/2023/Pa.Sal)</strong></p> <p><strong> </strong></p> <p><strong>Syifa Maulani</strong></p> <p>Universitas Islam Negeri Salatiga</p> <p><a href="https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/workflow/index/4701/5/mailto:syiifa1607@gmail.com">syiifa1607@gmail.com</a></p> <p><strong> </strong></p> <p><strong>Arif Dika Prasetya</strong></p> <p>Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta</p> <p><a href="https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/workflow/index/4701/5/mailto:arif.dika25@mhs.uinjkt.ac.id">arif.dika25@mhs.uinjkt.ac.id</a></p> <p> </p> <p><strong>Abstract: </strong>Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa istri yang <em>nusyuz</em> tidak berhak memperoleh nafkah <em>iddah</em> maupun <em>mut’ah</em>. Akan tetapi, dalam Putusan Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sal, hakim tetap memberikan nafkah <em>iddah</em> kepada mantan istri yang dinyatakan <em>nusyuz</em>. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sal terkait pemberian nafkah <em>iddah</em> kepada mantan istri yang dinyatakan <em>nusyuz</em>, serta mengkaji relevansinya dalam perspektif hukum progresif Satjipto Rahardjo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim mencerminkan penerapan hukum progresif, di mana hukum tidak dipahami secara kaku, melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan substantif dan nilai kemanusiaan. Hakim menggunakan kewenangan <em>ex officio</em> untuk menafsirkan hukum secara kontekstual, sehingga tetap memberikan perlindungan kepada pihak yang berada dalam posisi rentan. Dengan demikian, putusan ini menjadi contoh konkret bahwa hukum dapat bersifat dinamis, responsif, dan berorientasi pada keadilan yang lebih luas</p> Syifa Maulani, Arif Dika Prasetya Copyright (c) 2026 Syifa Maulani, Arif Dika Prasetya http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_7 Thu, 02 Jul 2026 00:00:00 +0700 Strategi Komunikasi dan Edukasi : Peningkatan Minat dan Partisipasi Pembayaran Zakat di Desa Lilina Ajangale Kec. Ulaweng Kab. Bone https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_8 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi komunikasi dan edukasi mengenai zakat di Desa Lilina Ajangale, mengkaji implementasi strategi tersebut oleh aparat desa dan KUA dalam meningkatkan minat partisipasi pembayaran zakat, serta mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat yang dihadapi di lapangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan aparat desa, penyuluh KUA, dan tokoh masyarakat, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi komunikasi dan edukasi dilakukan melalui ceramah, sosialisasi berkala khususnya pada bulan Ramadan, dan pemanfaatan media digital secara bertahap, dengan pendekatan interpersonal oleh tokoh agama sebagai metode paling dominan. Implementasi strategi oleh aparat desa dan KUA berhasil meningkatkan minat masyarakat pada zakat fitrah secara signifikan, namun belum optimal pada pembayaran zakat mal karena kendala pemahaman perhitungan. Faktor pendorong meliputi transparansi UPZ dan kemudahan akses pembayaran tunai, sedangkan faktor penghambat utama adalah rendahnya literasi zakat mal, kondisi ekonomi agraris masyarakat menengah ke bawah, keterbatasan dana operasional, serta kendala psikologis terkait usia penyuluh yang lebih muda.</p> Zalwa Zabila, Aksi Hamzah, Kamiruddin Kamiruddin Copyright (c) 2026 Zalwa Zabila, Aksi Hamzah, Kamiruddin Kamiruddin http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_8 Thu, 02 Jul 2026 00:00:00 +0700 Rekonstruksi Makna Sakinah dalam Friendship Marriage https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_9 <p>Ketika banyak perkawinan modern runtuh karena hilangnya komunikasi dan kepercayaan, persahabatan justru mulai dipandang sebagai fondasi baru yang menjanjikan ketahanan keluarga. Fenomena friendship marriage menghadirkan diskursus baru dalam studi hukum keluarga Islam karena menempatkan persahabatan, kesetaraan, dan kerja sama sebagai basis utama relasi suami-istri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana konsep sakinah diimplementasikan dalam hukum keluarga Islam klasik dan kontemporer serta apakah friendship marriage dapat menjadi sarana untuk mewujudkan keluarga sakinah menurut perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini disusun dalam kerangka penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah guna memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap objek kajian.. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab tafsir, literatur hukum keluarga Islam, serta berbagai penelitian ilmiah yang membahas sakinah, relasi perkawinan, dan friendship marriage. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menelaah keterkaitan antara konsep sakinah dan karakteristik friendship marriage dalam kerangka hukum keluarga Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sakinah dalam konteks friendship marriage dapat direkonstruksi sebagai keamanan emosional, kemitraan setara, dan kemaslahatan berkelanjutan yang mendukung terwujudnya tujuan perkawinan dalam Islam selama tetap berada dalam koridor maqāṣid al-syarī‘ah, mawaddah, rahmah, serta prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf.</p> Adi Setiawan, Moh Saefurrizal, M. Roziqurrijal Fathoni Copyright (c) 2026 Adi Setiawan, Moh Saefurrizal, M. Roziqurrijal Fathoni http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_9 Thu, 02 Jul 2026 00:00:00 +0700 Iddah dan Ihdad Wanita Karir dalam Fiqh Islam https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_9a <p>Syariat Islam menetapkan masa iddah bagi wanita yang ditalak oleh suaminya selama tiga kali haid/suci, sedang masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dalam masa iddah (masa tunggu) tersebut, wanita harus ber-ihdad, yaitu membatasi diri dalam beraktifitas di luar rumah, berias atau bersolek. Aturan syariat Islam ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan kaum wanita yang ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya. Aturan tersebut akan menjadi problem besar jika diperhadapkan dengan wanita yang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya, anak anaknya dan keluarganya. Kondisi atau keadaan seperti inilah dikategorikan para ulama sebagai darurat, ada hajat (kebutuhan mendesak), atau ada uzur syar’i (suatu keadaan yang tidak bisa dihindari sehingga syariat Islam tidak dapat dilaksanakan), sehingga mereka membolehkan wanita khususnya wanita karier beraktifitas di luar rumah dan bersolek yang tidak berlebihan.</p> Miftakur Rohman, Ubainul Asror, Amirul Khoir Copyright (c) 2026 Miftakur Rohman, Ubainul Asror, Amirul Khoir http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_9a Thu, 02 Jul 2026 00:00:00 +0700 Pembagian Waris Islam dalam Kasus Kematian Berurutan (Munasyakhot) https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_10 <p>Penundaan pembagian harta warisan dalam jangka waktu lama sering kali menimbulkan fenomena munasyakhot, yaitu pergeseran hak kebendaan akibat adanya ahli waris yang meninggal dunia secara berurutan sebelum harta peninggalan leluhur sempat dibagikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang dalam mengonstruksikan silsilah kematian bersusun serta menguji konsistensi pembagian porsi waris mutlak pada perkara non-kontensius. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) terhadap Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 559/Pdt.P/2025/PA.Jbg. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim secara rigid berhasil merekonstruksi mata rantai silsilah kematian yang terjadi selama tiga dekade dengan mengintegrasikan alat bukti administratif kependudukan tingkat desa dan keterangan saksi dari pamong desa. Konstruksi hukum tersebut meluruhkan hak-hak kelompok ushuliyyin yang telah wafat terlebih dahulu dan menetapkan istri serta anak laki-laki kandung pewaris sebagai ahli waris tunggal yang sah (mustahak). Implikasi praktis dari putusan ini menegaskan bahwa penetapan ahli waris melalui jalur volunter (ex-parte) efektif memberikan kepastian hukum yang mutlak sebagai prasyarat administratif dalam transisi hak keperdataan atas tanah agraria. Kontribusi ilmiah artikel ini menawarkan model penyelesaian urusan waris berlapis yang aman, efisien, dan sinkron dengan sistem peradilan elektronik (E-Court) dalam hukum keluarga Islam kontemporer di Indonesia.</p> M. Al Amin Ilman Huda, Abd. Holik Copyright (c) 2026 M. Al Amin Ilman Huda, Abd. Holik http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_10 Thu, 02 Jul 2026 00:00:00 +0700 Larangan Perkawinan Selama Masa Iddah dalam Perspektif Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Regulasi dan Maqāṣid Al-Syarī’ah https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_11 <p>Larangan perkawinan selama masa iddah merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum keluarga Islam yang bertujuan menjaga kejelasan nasab, memberikan masa transisi psikologis bagi perempuan, serta menjamin terwujudnya kemaslahatan dalam kehidupan keluarga. Di Indonesia, pengaturan mengenai larangan perkawinan selama masa iddah telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan peraturan pelaksana lainnya. Namun, dinamika sosial dan perkembangan reformasi hukum keluarga Islam menimbulkan berbagai diskursus mengenai relevansi, implementasi, dan tujuan normatif dari ketentuan tersebut. Artikel ini bertujuan menganalisis larangan perkawinan selama masa iddah dalam perspektif reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek regulasi dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum Islam klasik, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan selama masa iddah tidak hanya berfungsi sebagai ketentuan legal-formal, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan terhadap lima tujuan pokok syariat (al-kulliyyāt al-khams), khususnya hifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), hifẓ al-‘ird (perlindungan kehormatan), dan hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa). Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia memperlihatkan adanya upaya harmonisasi antara norma fikih, kebutuhan sosial masyarakat, dan prinsip perlindungan hak-hak perempuan. Dengan demikian, pengaturan masa iddah tetap memiliki relevansi substantif dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan keluarga di Indonesia.</p> Moch. Choirul Musonifin, Ulin Na’mah Copyright (c) 2026 Moch. Choirul Musonifin, Ulin Na’mah http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli26_11 Thu, 02 Jul 2026 00:00:00 +0700