https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/issue/feedMinhaj: Jurnal Ilmu Syariah2026-02-02T08:00:53+07:00Minhaj: Jurnal Ilmu Syariahminhaj@iaibafa.ac.idOpen Journal Systems<div>ISSN (Cetak): 2745-4282</div> <div>ISSN (Online): 2745-5246</div> <div>Is published on cooperation faculty of sharia and Islamic economics and Journal Publishing Agencies (Lembaga Penerbitan dan Jurnal Ilmiah or LPJI) of Islamic Institute of Bani Fattah Jombang.</div> <div>This journal specializes in sharia studies covering law, economics and other sharia thought</div> <div>This journal is published twice a year in January and july.</div> <div><strong>Publisher Address:</strong> KH. A. Wahab Hasbulloh Street Gg. II No. 120 A Tambakberas Jombang Jawa Timur, Phone. (0321) 855530, Fax. (0321)855530, Email: <a href="mailto:minhaj@iaibafa.co.id" target="_blank" rel="noopener">minhaj@iaibafa.ac.id</a></div>https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_jan26_1Pemenuhan Nafkah Untuk Keharmonisan Keluarga Petani Di Tuban Perspektif Teori Pertukaran Sosial2025-10-16T08:08:05+07:00Riska Nur Ainiaini98356@gmail.comSyamsul Arifinarifinbnhadi@gmail.comNur Puatnurpuattuban@gmail.comMuhammad Za'im Muhibbullahzaim19991@gmail.com<p>Pemenuhan nafkah dalam rumah tangga merupakan kewajiban utama suami yang tidak hanya berdampak pada kesejahteraan materi, tetapi juga pada keharmonisan relasi keluarga secara keseluruhan. Upaya timbal balik antara suami dan istri, seperti dukungan emosional, kerja sama, dan tanggung jawab bersama, menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan peran serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.Tujuan penelitian ini membahas tentang istri petani yang membantu bekerja demi terpenuhinya suatu nafkah lahir maupun batin dengan baik dalam keluarga untuk mencapai sebuah keharmonisan didalamnya. Penelitian ini dilakukan di Desa Binangun Singgahan Tuban, dan menggunakan teori pertukaran sosial Thibaut & Kelley sebagai pisau analisis. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini populasi sampling di desa Binangun Singgahan Tuban. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa keluarga petani dengan istri yang membantu bekerja ditengah keterbatasan pendapatan suami cenderung lebih harmonis dibandingkan dengan Keluarga yang istri tidak bekerja. Istri yang membantu bekerja mencari nafkah, mendapati adanya kasih sayang, cinta, perhatian dan pengertian lebih yang diberikan suami. Dilihat dari pandangan teori pertukaran sosial Thibaut & Kelley, hubungan yang terjalin antara pasangan suami dengan istri saat ini sudah berada pada level di CL (Comparsion level) dimana hubungan yang terjalin telah bertahan dengan cukup puas dan sesuai dengan harapan. Yang mana hal ini dianggap seimbang ditinjau dari segi Cost dan Reward.</p>2026-01-02T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Riska Nur Aini, Syamsul Arifin, Nur Puat, Muhammad Za'im Muhibbullahhttps://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_jan26_2Living Hadis Dalam Tradisi Jumat Berkah: Studi Terhadap Praktik Sosial Keagamaan Masyarakat Yogyakarta2025-12-08T15:15:15+07:00Nur Azizatul Haqiah25204011015@student.uin-suka.ac.idDavid Ricardodavidricardo.25204011012@gmail.comWinda Islamitha Nurhamidah25204011016@student.uin-suka.ac.idMarhumah Marhumahmarhumah@uin-suka.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik living hadith dalam tradisi Jumat Berkah yang berkembang di Yogyakarta. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, penelitian ini menelaah bagaimana masyarakat memahami, menginternalisasi, dan mewujudkan ajaran hadis tentang sedekah dan keutamaan hari Jumat dalam aktivitas sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap hadis bersifat praktis dan intuitif; nilai-nilai hadis diterima bukan melalui hafalan teks, tetapi melalui pembiasaan, pengalaman keagamaan sehari-hari, dan tradisi sosial yang diwariskan. Tradisi Jumat Berkah berfungsi sebagai ruang aktualisasi nilai keagamaan yang mampu memperkuat solidaritas, menumbuhkan kepedulian sosial, serta membentuk karakter masyarakat yang lebih religius dan empatik. Praktik ini juga memperlihatkan bahwa ajaran Nabi SAW dapat hidup dan berkembang dalam konteks budaya tertentu melalui tindakan sosial yang dilakukan secara rutin dan kolektif. Penelitian ini menegaskan bahwa Jumat Berkah merupakan manifestasi nyata living hadith yang relevan dengan kebutuhan masyarakat urban, sekaligus memperkaya khazanah kajian hadis kontemporer di Indonesia.</p>2026-01-02T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Nur Azizatul Haqiah, David Ricardo, Winda Islamitha Nurhamidah, Marhumah Marhumahhttps://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_jan26_3Implementasi Kaidah Fiqhiyyah Al-ʿādah Muḥakkamah Dalam Praktik Muamalah Digital: E-Commerce dan Fintech Syariah2025-12-30T14:36:51+07:00Nova Azizahnovaazizah3106@gmail.comDinda Audia Syahiradindaaudia37@gmail.comAbdul Rahman Sofyanabdulrahmansofyan1274@gmail.com<p>Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi signifikan dalam praktik muamalah, khususnya melalui e-commerce dan fintech syariah yang memanfaatkan sistem transaksi berbasis elektronik. Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, praktik muamalah digital menimbulkan persoalan baru terkait keabsahan akad, kepastian hukum, serta potensi munculnya unsur gharar dan kemudaratan dalam perspektif fiqh muamalah. Permasalahan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip normatif fiqh dan realitas praktik ekonomi digital yang berkembang pesat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kaidah-kaidah fiqhiyyah dalam praktik muamalah digital, dengan penekanan pada peran kaidah al-ʿādah muḥakkamah sebagai dasar legitimasi kebiasaan transaksi digital yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka yang bersifat normatif-konseptual, melalui penelaahan literatur fiqh klasik, jurnal ilmiah kontemporer, fatwa lembaga syariah, serta regulasi terkait e-commerce dan fintech syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik muamalah digital pada dasarnya dapat dinilai sah selama memenuhi rukun dan syarat akad serta dijalankan secara adil, transparan, dan bebas dari unsur gharar dan kemudaratan. Kaidah fiqhiyyah terbukti relevan sebagai kerangka analisis normatif sekaligus praktis dalam merespons dinamika transaksi digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi kaidah fiqhiyyah dalam muamalah digital merupakan kebutuhan strategis untuk menjaga kesesuaian praktik ekonomi modern dengan nilai-nilai syariah. Implikasi penelitian ini memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan fiqh muamalah kontemporer serta rekomendasi praktis bagi pelaku industri, regulator, dan akademisi dalam membangun ekosistem muamalah digital yang adil dan berkelanjutan.</p>2026-01-02T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Nova Azizah, Dinda Audia Syahira, Abdul Rahman Sofyanhttps://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_jan26_4Wasiat Sebagai Instrumen Distribusi Kekayaan Dalam Ekonomi Syariah: Telaah Studi Literatur2025-12-22T11:52:44+07:00Nur Buana Amirnurbuana50@gmail.comRezki Ananda Putraputrareski93@gmail.comHukmiah Husainhukmiahiainbone@gmail.com<p>Distribusi kekayaan merupakan persoalan mendasar dalam ekonomi modern yang sering kali ditandai oleh kecenderungan konsentrasi harta pada kelompok tertentu. Dalam konteks ekonomi syariah, keadilan distributif menjadi prinsip utama yang menuntut agar harta tidak beredar secara eksklusif di kalangan orang-orang kaya. Salah satu instrumen yang memiliki potensi penting dalam mendukung pemerataan distribusi kekayaan adalah wasiat. Namun demikian, kajian mengenai wasiat selama ini masih didominasi oleh pendekatan normatif-fikih dan hukum keluarga, sehingga peran wasiat sebagai instrumen distribusi kekayaan dalam ekonomi syariah belum banyak dikaji secara komprehensif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan peran wasiat sebagai instrumen distribusi kekayaan dalam perspektif ekonomi syariah, khususnya ditinjau dari landasan normatif dan kerangka maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui telaah sistematis terhadap kitab fikih klasik, karya ulama kontemporer, serta jurnal dan literatur akademik di bidang ekonomi syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa wasiat memiliki fungsi strategis sebagai mekanisme distribusi kekayaan pasca kematian yang bersifat sukarela namun berdampak sosial-ekonomi. Wasiat memungkinkan redistribusi harta kepada kelompok non-ahli waris dan kepentingan publik yang bernilai kemaslahatan, sehingga memperluas sirkulasi kekayaan di luar lingkaran keluarga inti. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, wasiat sejalan dengan tujuan menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mewujudkan kemaslahatan umum (jalb al-maṣāliḥ). Dengan demikian, wasiat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum keluarga, tetapi juga sebagai mekanisme ekonomi syariah yang berkontribusi pada keadilan distributif dan pemerataan kesejahteraan.</p>2026-01-02T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Nur Buana Amir, Rezki Ananda Putra, Hukmiah Husainhttps://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_jan26_5Fenomena Childfree di Kalangan Muslim Milenial2026-01-02T08:13:31+07:00Moch Aufal Hadliq Khaiyyul Millati Waddinhadliqaufal@gmail.comMoch. Nurcholismoch.nurcholis@iaibafa.ac.id<p>Fenomena <em>childfree</em> di kalangan Muslim milenial muncul sebagai respons atas kompleksitas sosial kontemporer, termasuk tekanan ekonomi, krisis lingkungan, hasrat akan otonomi, serta kritik terhadap institusi keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika tersebut melalui pendekatan sosiologi Islam dalam perspektif pemikiran Ibnu Khaldun. Metode yang digunakan bersifat kualitatif dengan studi pustaka dan pendekatan tokoh sebagai landasan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pilihan <em>childfree</em> merepresentasikan pergeseran nilai dari pola relasional berbasis tanggung jawab kolektif menuju preferensi identitas individual yang lebih cair. Sakralitas keluarga dalam Islam, khususnya nilai <em>hifz al-nasl</em> dalam kerangka <em>maqāsid al-syarī’ah</em>, mengalami tekanan interpretatif akibat negosiasi nilai dalam budaya modern. Konsep <em>‘asabiyyah</em> dari Ibnu Khaldun memberi pandangan kritis bahwa ketika solidaritas kolektif dalam keluarga melemah, kohesi sosial yang menopang peradaban ikut terancam. Fenomena <em>childfree</em> dapat dimaknai sebagai gejala awal dari disintegrasi nilai, yang dalam kerangka Ibnu Khaldun merupakan fase kemunduran sosial jika tidak dibarengi pembentukan solidaritas alternatif yang fungsional.</p>2026-01-02T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Moch Aufal Hadliq Khaiyyul Millati Waddin, Moch. Nurcholishttps://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_jan26_6Kontekstualisasi Maqasid al-shari’ah dalam Literatur Pesantren Kontemporer; Respon Tekstual terhadap Tren Childfree2026-01-13T14:37:45+07:00Beni Asharibenyazhary42@gmail.comBabun Suhartobabunsuharto22@gmail.comImam Syafi’iisa.tamyes@gmail.comDaniya Muwahidun Najib254474230081@uas.ac.id<p>Hegemoni globalisasi telah mendisrupsi tatanan nilai keluarga Muslim melalui penyebaran ideologi <em>childfree</em> dan kebebasan seksual yang mendekonstruksi filosofi pernikahan Islam dari orientasi sakral-transendental menjadi kontrak privat berbasis otonomi tubuh semata. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konstruksi epistemologis dan strategi respon tekstual dalam literatur pesantren kontemporer saat mengontekstualisasikan doktrin <em>Maqasid al-Shari’ah</em>, khususnya aspek <em>hifz al-nasl</em> (pemeliharaan keturunan), guna menjawab validitas argumen hak reproduksi global tersebut. Menggunakan metode penelitian kepustakaan (<em>library research</em>) dengan pendekatan filosofis-yuridis, penelitian ini menelaah secara kritis kitab-kitab <em>turats</em>, keputusan <em>Bahtsul Masail</em>, dan pemikiran ulama pesantren modern yang dianalisis menggunakan pisau bedah <em>usul fiqh</em> seperti <em>Sadd al-Dharai’</em> dan <em>Maslahah</em>. Temuan penelitian menunjukkan bahwa literatur pesantren tidak merespons modernitas dengan penolakan dogmatis buta, melainkan melalui dialektika metodologis yang canggih; yakni dengan melakukan distingsi tegas antara <em>tanzim al-nasl</em> (pengaturan kelahiran) yang diterima sebagai bentuk adaptasi rasional-medis, dengan <em>tahdid al-nasl</em> (pemutusan keturunan) yang ditolak keras karena melanggar hak Tuhan (<em>haqqullah</em>). Pesantren merekonstruksi narasi prokreasi bukan sekadar sebagai fungsi biologis, melainkan sebagai investasi peradaban dan mandat teologis yang tidak dapat dibatalkan oleh hak asasi individu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sikap pesantren merepresentasikan bentuk resiliensi intelektual hukum Islam yang menawarkan konsep “kebebasan bertanggung jawab”, sekaligus berfungsi sebagai benteng imunitas sosial (<em>social immunity</em>) yang vital untuk menjaga keberlangsungan demografi umat dan ketahanan keluarga di tengah gempuran hedonisme global</p>2026-01-12T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Beni Ashari, Babun Suharto, Imam Syafi’i, Daniya Muwahidun Najibhttps://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_jan26_7Relevansi Qawā‘id Al-Fiqhiyyah Terhadap Praktik Utang Piutang Digital Dalam Ekonomi Syariah2026-01-12T13:12:21+07:00Ayu Anggraini Huluanggrainihuluayu@gmail.comNabilah Asyifa Zaininabilahasyifazaini4@gmail.comAbdul Rahman Sofyanabdulrahmansofyan1274@gmail.com<p>Perkembangan teknologi finansial syariah (fintech syariah) di Indonesia memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi umat, terutama dalam praktik utang piutang berbasis aplikasi digital. Namun, inovasi tersebut memunculkan tantangan terhadap keabsahan hukum syariahnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi Qawā‘id al-Fiqhiyyah terhadap praktik utang piutang digital di era ekonomi syariah Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-normatif, dengan sumber data dari kitab klasik, fatwa DSN-MUI, dan peraturan OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Qawā‘id al-Fiqhiyyah memiliki relevansi yang kuat dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan dalam transaksi digital. Kaidah-kaidah seperti Al-umūru bi maqāsidihā, Al-yaqīnu lā yuzālu bisy-syakki, Al-masyaqqatu tajlibut-taysīr, La ḍarar wa lā ḍirār, Al-‘ādatu muhakkamah menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan utang piutang digital syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman mendalam terhadap kaidah fiqhiyyah menjadi fondasi utama dalam pengembangan regulasi dan kebijakan fintech syariah di Indonesia.</p>2026-01-12T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Ayu Anggraini Hulu, Nabilah Asyifa Zaini, Abdul Rahman Sofyanhttps://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_jan26_8Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Maroko Tentang Wali Nikah2025-11-14T10:49:38+07:00Rahma Yanarahmayana2323@gmail.comTiswarni Tiswarnitiswarni@uinib.ac.id<p>Artikel ini membahas tentang reformasi hukum keluarga Islam di Maroko yang terwujud melalui pembaruan Undang-Undang Keluarga atau <em>Mudawwanah</em> yang mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Reformasi ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya tuntutan keadilan gender, perlindungan anak, serta keinginan untuk menyesuaikan nilai-nilai Islam dengan prinsip hak asasi manusia. Dalam pembaruan ini terdapat perubahan mendasar, antara lain pengakuan kesetaraan hak dan kewajiban antara suami dan istri, pembatasan praktik poligami agar lebih adil, penghapusan sistem perwalian mutlak bagi perempuan dewasa, serta peningkatan perlindungan terhadap hak anak dalam berbagai aspek hukum keluarga. Reformasi ini menunjukkan adanya ijtihad atau penafsiran ulang terhadap teks-teks klasik Islam agar tetap relevan dengan kondisi sosial masyarakat modern. Selain itu, peran negara dan Raja sebagai Amir al-Mu’minin sangat penting dalam memastikan reformasi ini tetap berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang moderat. Melalui pembaruan ini, Maroko berhasil menampilkan wajah hukum keluarga Islam yang lebih progresif, adil, dan inklusif. Keberhasilan tersebut menjadikan Maroko sebagai salah satu contoh negara Muslim yang mampu menyeimbangkan antara tradisi keagamaan dan modernitas. Oleh karena itu, pengalaman Maroko dapat dijadikan referensi bagi negara-negara Muslim lain dalam merumuskan hukum keluarga yang adaptif dan berkeadilan.</p>2026-01-12T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Rahma Yana, Tiswarni Tiswarnihttps://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_jan26_9Peran Kantor Urusan Agama Dalam Penguatan Keutuhan Rumah Tangga2026-02-02T08:00:53+07:00Isniyatin Faizahisniyatinfaizah@gmail.comAh. Soni Irawanahmadsonyirawan@gmail.comSilvana Kamelyasivakamelya@gmail.com<p>Program SEKOPER HATI (Sekolah Perempuan Harokah Majelis Taklim) merupakan salah satu inisiatif pemberdayaan perempuan yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Tuban untuk memperkuat keutuhan rumah tangga melalui pendekatan edukatif, spiritual, dan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak program tersebut terhadap peningkatan kapasitas perempuan dalam mengelola dinamika keluarga serta kontribusinya terhadap ketahanan rumah tangga. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini berpengaruh positif terhadap peningkatan literasi keagamaan, kemampuan komunikasi, kepercayaan diri, manajemen konflik, serta penguatan ekonomi keluarga. Selain itu, peserta memperoleh dukungan sosial melalui jaringan majelis taklim yang membantu proses mediasi dini ketika muncul masalah keluarga. Program ini juga mendorong pembentukan perilaku adaptif dan spiritualitas yang lebih kuat, sehingga berimplikasi pada terwujudnya keluarga yang lebih harmonis dan stabil. Temuan ini menegaskan bahwa SEKOPER HATI merupakan model pemberdayaan perempuan berbasis nilai keagamaan yang efektif dalam memperkuat keutuhan rumah tangga.</p>2026-01-20T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Isniyatin Faizah, Ah. Soni Irawan, Silvana Kamelya